Berita DPRD Kalimantan Timur

Pencabutan Dua Perda Terganjal Fasilitasi Kemendagri, Komisi III DPRD Kaltim Sebut Ada Miskomunikasi

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang mengungkapkan, proses pencabutan dua perda masih terganjal hasil fasilitasi Kemendagri.

Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas DPRD Kaltim
Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Veridiana Huraq Wang mengungkapkan, proses pencabutan dua peraturan daerah (perda) sampai saat ini masih terganjal hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tak kunjung terbit.

Ia menerangkan, hal ini disebabkan dalam proses permohonan fasilitasi tersebut sempat terjadi miskomunikasi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Sebagai informasi, pencabutan dua perda tersebut meliputi Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Reklamasi dan Pasca Tambang serta Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Baca juga: DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke-15, Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Disahkan

Veri, sapaan akrabnya, membeberkan miskomunikasi terjadi sehingga kedua instansi saling menunggu untuk mengajukan permohonan ke Kemendagri.

Padahal, sejak Januari lalu pihaknya telah mengajukan surat kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah.

"Melalui hasil konsultasi dengan Kemendagri kami diminta untuk bersurat ke Pemprov Kaltim untuk menjemput hasil fasilitasi. Kami tunggu sampai hari ini belum juga sampai ternyata surat yang kami ajukan itu tidak sampai ke Biro Hukum," bebernya, dijumpai usai Rapat Paripurna ke-15 DPRD Kaltim, Senin (15/5/2023).

Ia sangat menyayangkan hal tersebut bisa sampai terjadi. Menurutnya hal ini seharusnya bisa dikomunikasikan dengan baik antarkedua instansi baik itu Pemprov maupun DPRD Kaltim.

"Jadinya tidak efektif kerja kita karena saling tunggu menunggu seharusnya sebelum perpanjangan ini kita sudah bisa menerima hasil fasilitasi," jelas Veri.

Baca juga: Polemik Jalan Nusyirwan Ismail Memasuki Titik Terang, Forum Sepakat Buka Akses Ring Road II

Ditanya soal perpanjangan masa kerja penugasan pada Rapat Paripurna ke-15, politisi perempuan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menegaskan, pencabutan dua perda tersebut adalah tanggung jawab penuh Komisi III DPRD Kaltim, apabila dalam masa kerja terakhirnya pembahasan itu masih belum tuntas lantaran ada kendala yang ditemukan, maka pihaknya akan mengembalikan kepada unsur pimpinan DPRD Kaltim.

Veri berharap Pemprov Kaltim sesegera mungkin melakukan proses berdasarkan prosedur utuk mendapatkan hasil fasilitasi dari Kemendagri.

Karena dokumen itu sangatlah penting sebagai acuan untuk melaksanakan proses pembahasan selanjutnya.

"Karena isi dari dokumen itu adalah rekomendasi untuk menjawab keresahan kita terlebih mengenai pengawasan reklamasi," pungkasnya. (adv)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved