Idul Adha 2023

Penjelasan Lengkap Ustadz Abdul Somad Tentang Waktu yang Boleh dan Tidak Boleh Sembelih Hewan Kurban

Penjelasan Lengkap Ustadz Abdul Somad Tentang Waktu yang Boleh dan Tidak Boleh Sembelih Hewan Kurban

Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO/TRIBUN TIMUR
Ustadz Abdul Somad dan hewan kurban 

Adapun waktu beberapa saat yang dimaksud Ustadz Abdul Somad itu diukur dengan waktu kira-kira selama dua rakaat shalat dan dua khutbah yang singkat.

"Kapan waktu penyembelihan? Waktu penyembelihan setelah terbit matahari, kira-kira matahari setinggi tombak," kata pendakwah yang akrab disapa UAS tersebut.

"Setelah diukur matahari naik setinggi tombak itu 12 menit dari syuruq. Waktu ini sudah boleh shalat sunnah," sambungnya.

Berikut tayangan lengkap video penjelasan UAS soal waktu penyembelihan hewan kurban.

Dai berdarah Melayu ini menjelaskan, sepanjang mulai terbitnya matahari (syuruq) hingga meninggi setinggi tombak adalah waktu terlarang untuk menyembelih hewan kurban, atau disebut dengan istilah waktu tanduk setan.

Rentang waktu itu, sambungnya, diperkirakan berlangsung sekitar 12 menit.

"Kenapa disebut waktu tanduk setan? Ketika matahari naik dari permukaan, bulat matahari. Selama 12 menit, datang setan menghampiri," terangnya.

Oleh sebab itu, untuk melewatkan waktu tanduk setan ini, maka dilaksanakanlah shalat sunnah.

Atau untuk melewatkan waktu ini, bisa diuukur kira-kira selama dua rakaat shalat dan dua khutbah singkat.

Maka setelah itu, sudah boleh melaksanakan penyembelihan hewan kurban.

Namun demikian, pada umumnya di sebagian wilayah Indonesia, penyembelihan hewan kurban dilaksanakan setelah shalat sunnah Idul Adha.

"Misal tinggal di negeri nonmuslim. Dia mau berkurban, sendirian.

Kapan dia baru boleh motong? cara ngukurnya agak-agak matahari terbit lewatkan 12 menit. Agak-agak shalat dua rakaat dan khutbah," jelas UAS.

Langtas bagaimana jika memotong hewan kurban sebelum waktu tersebut atau pada waktu setelah shalat subuh?

Dikatakan UAS, jika ada yang langsung memotong setelah shalat subuh, maka tidak dihitung sebagai kurban.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved