Video Viral

Tito Karnavian Bongkar 4 Sumber Senjata KKB Papua, dari Industri Filipina dan Ambon

Tito Karnavian bongkar 4 sumber senjata KKB Papua, dari industri Filipina dan Ambon

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

TRIBUNKALTIM.CO - Terungkap empat sumber senjata yang kerap digunakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Dilansir dari Tribun Papua, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku mengetahui sumber-sumber tersebut karena dirinya pernah menjabat Kapolda Papua selama dua tahun.

Kata Tito, sumber pertama senjata KKB merupakan rampasan dari aparat TNI/Polri yang lengah, serta oknum yang menjual peluru.

"Saya pernah jadi Kapolda di sana, setahu saya ada beberapa kasus tapi tidak banyak," kata Tito di Jakarta Utara, Kamis (25/5/2023).

Kedua, senjata tersebut berasal dari sisa konflik bersenjata di Ambon.

Hal itu berdasarkan pengungkapan yang pernah dia lakukan.

"Saya pernah nangkap juga dulu, dari sisa konflik Ambon. Dulu kan ada konflik Ambon bersenjata kan, senjata itu banyak yang sudah selesai konflik, masih disimpan, itu dijual oleh yang berkonflik," kata Tito.

Ketiga, senjata tersebut berasal dari Filipina Selatan.

Dia pun menyinggung bahwa kasus tersebut belum lama ini diungkap oleh Polri.

Tito menyebut, negara tersebut adalah negara bebas senjata dan memiliki industri rumahan (home industry) terkait senjata yang hasilnya cukup berkualitas.

"Mereka punya home industry banyak sekali yang kualitas bagus. Itu ada yang masuk lewat jalur laut, ada juga yang melalui jalur udara, kan ada pilot yang sudah ditangkap," beber Tito.

Terakhir, sumber keempat, yaitu senjata tersebut masuk dari jalur tikus lewat Papua Nugini.

Namun, lanjut Tito, penyelundupan lewat jalur ini jumlahnya cukup kecil.

"Kasusnya kecil sekali, dari jalan tikus yang ada di Papua Nugini. Tapi itu bukan dari negaranya, bukan negara Papua Nugini, tapi elemen-elemen orang tertentu," jelas Tito.

Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono malayangkan ancaman serius untuk oknum TNI pengkhianat negara yang terbukti menjual senjata kepada musuh.

Ancaman tersebut dilayangkan Panglima TNI mengingat semakin meningkatnya kasus oknum TNI menjual senjata kepada pihak lain.

Menurut Laksamana Yudo, kasus paling tinggi terjadi di Papua.

Laksamana Yudo Margono mengingatkan bahwa prajurit yang menjual senjata api ke musuh diancam hukuman mati dan dicap sebagai pengkhianat bangsa.

Hal itu ditegaskan Yudo saat memberikan pengarahan kepada aparat penegak hukum di lingkungan TNI di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (3/5/2023).

Yudo mengatakan, perlu adanya pemahaman terhadap surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh.

Disebutkan prajurit TNI yang menjual senjata api atau munisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan musuh, oleh karenanya dapat dikenakan pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai pengkhianat militer dan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun. (*)

 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved