PPDB 2023
Tahapan Pendaftaran PPDB 2023 SMA dan SMK di Jawa Timur, Lengkap Jadwal dan Syaratnya
Inilah informasi mengenai PPDB Jatim 2023 untuk jenjang SMA/SMK yang akan segera dibuka.
Penulis: Briandena Silvania Sestiani | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah informasi mengenai PPDB Jatim 2023 untuk jenjang SMA/SMK yang akan segera dibuka.
Untuk mengikuti PPDB 2023 di wilayah Jawa Timur akan melakukan serangkaian tahap pendaftaran.
Untuk PPDB Jatim 2023 jenjang SMA/SMK ini terdapat beberapa jalur yaitu Jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas, Prestasi Hasil Lomba, Prestasi Nilai Akademik, dan Jalur Zonasi.
Sebelum melakukan pendaftaran PPDB Jatim 2023, calon peserta didik akan melakukan pra-pelaksanaan PPDB 2023 dengan melakukan pengambilan pin yang berlangsung pada 12 Juni hingga 2 Juli.
Adapun latihan pendaftaran PPDB 2023 berlangsung pada 16-17 Juni secara online.
Baca juga: Tata Cara Mendaftar PPDB Sumut 2023 SMA dan SMK Lengkap Jadwalnya
Simak selengkapnya PPDB Jatim berikut yang dikutip dari ppdbjatim.net
Tahapan Pendaftaran PPDB

Lulusan Jatim 2023
1. Ketentuan PPDB
Pahami terlebih dahulu syarat, ketentuan, dan prosedur PPDB Jawa Timur 2023
2. Nilai Rapor
Lakukan pengecekan nilai rapor semester 1 sampai semester 5 dari SMP/MTs/Sederajat yang bersangkutan
3. Pengambilan PIN
Lakukan pengambilan PIN yang akan digunakan untuk melakukan registrasi PPDB Jawa Timur 2023
4. Pendaftaran PPDB
Pastikan seluruh data yang anda masukkan benar dan sesuai, setelah berhasil mendaftar, anda harus melakukan cetak bukti pendaftaran
Jalur Pendaftaran PPDB 2023
Terdapat beberapa jalur PPDB yang bisa kamu pilih. Tersedia :
5 Jalur Pilihan
Jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas, Prestasi Hasil Lomba, Prestasi Nilai Akademik, dan Jalur Zonasi
1. Jalur Afirmasi
Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), anak buruh dari keluarga tidak mampu, dan penyandang disabilitas.
2. Jalur Perpindahan Tugas
Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang harus mengikuti orang tua/wali berpindah tugas ketempat tugas yang baru, anak guru/tenaga kependidikan, dan anak tenaga kesehatan.
3. Jalur Prestasi Hasil Lomba
Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang sistem penilaiannya dinilai berdasarkan lomba-lomba bidang akademik dan non-akademik yang telah diperoleh.
4. Jalur Prestasi Nilai Akademik
Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai 5, nilai akreditasi sekolah asal, dan indeks sekolah asal.
5. Jalur Zonasi
Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di suatu zona berdasarkan alamat pada kartu keluarga.
2 Jenjang Sekolah
SMA (Sekolah Menengah Atas)
SMK (Sekolah Menengah Kejuruan)
Baca juga: Jadwal PPDB 2023 Jenjang SD di Kota Samarinda Lengkap Daya Tampungnya
Syarat mendaftar PPDB Jatim 2023:
1. Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2023 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru.
2. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus (SKL).
3. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK merupakan lulusan SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs tahun 2023 atau lulusan tahun sebelumnya.
4. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK wajib terdaftar dalam kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2023 tanggal 19 Juni 2023, dan dapat dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
5. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada nomor 4 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.
6. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada nomor 5 meliputi:
- bencana alam; dan/atau
- bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan - atau konflik sosial
Catatan: Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana nonalam.
7. Untuk kartu keluarga baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri surat keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan kartu keluarga baru, dengan disertai penjelasan alasan perubahan kartu keluarga.
Sesuatu hal meliputi:
- Kartu keluarga baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam kartu keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2023, tanggal 19 Juni 2023; dan
- Kartu keluarga baru karena pindah rumah,dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.
8. Bagi calon peserta didik baru dari pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga.
9. Jenjang SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
10. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
Menyelenggarakan pendidikan khusus;
Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
Sekolah di wilayah kepulauan, kegunungan, dan pedalaman;
Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
11. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan jenjang SMP/bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
12. Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal (asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan surat keterangan dari Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel siswa (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda).
13. Bagi sekolah jenjang SMA/SMK yang berada di kabupaten/kota perbatasan langsung dengan luar provinsi Jawa Timur dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi Jawa Timur yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota.
14. Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan pada nomor 1 dan 2 harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA, dan direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.
15. Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
16. Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada nomor 15 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
17. Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi calon peserta didik baru laki-laki, dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi calon peserta didik baru wanita, dengan mengisi isian surat pernyataan.
Baca juga: Siap PPDB Jakarta 2023: Syarat dan Cara Membuat Akun di ppdb jakarta go id Jenjang SD SMP SMA/SMK
Jadwal PPDB Jatim 2023 SMA/SMK
1. Jadwal PPDB 2023 SMA/SMK di Jatim jalur Afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali dan jalur prestasi hasil lomba:
Sosialisasi Junik PPDB Jatim 2023: Februari hingga Mei 2023
Pengambilan PIN oleh calon peserta didik baru: 12 Juni-2 Juli 2023
Latihan pendaftaran: 16-17 Juni 2023
Pendaftaran PPDB 2023: 19-20 Juni 2023
Penutupan: 20 Juni 2023
Verifikasi dan validasi oleh SMA/SMK: 20-22 Juni 2023
Pengumuman: 23 Juni2 2023
Cetak bukti penerimaan oleh calon peserta didik baru: 23 Juni 2923
Daftar ulang di SMA/SMK tujuan: 23-24 Juni 2023.
2. PPDB Jatim 2023 SMA/SMK tahap II jalur prestasi nilai akademik SMA
Pendaftaran PPDB 2023: 24-25 Juni 2023
Penutupan: 25 Juni 2023
Pengumuman: 26 Juni 2023
Cetak bukti penerimaan oleh calon peserta didik baru: 26 Juni 2923
Daftar ulang di SMA tujuan: 26-27 Juni 2023.
3. PPDB Jatim 2023 tahap III: Jalur Zonasi SMK
Pendaftaran PPDB 2023: 27-28 Juni 2023
Penutupan: 28 Juni 2023
Pengumuman: 29 Juni 2023
Cetak bukti penerimaan oleh calon peserta didik baru: 29 Juni 2923
Daftar ulang di SMA/SMK tujuan: 30 Juni-1 Juli 2023.
4. PPDB Jatim 2023 tahap IV Jalur Zonasi SMA
Pendaftaran PPDB 2023: 1-2 Juli 2023
Penutupan: 2 Juli 2023
Pengumuman: 3 Juli 2023
Cetak bukti penerimaan oleh calon peserta didik baru: 3 Juli 2023
Daftar ulang di SMA tujuan: 3-4 Juli 2023.
5. PPDB Jatim 2023 tahap V: Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK
Pendaftaran PPDB 2023: 4-5 Juli 2023
Penutupan: 5 Juli 2023
Pengumuman: 6 Juli 2023
Cetak bukti penerimaan oleh calon peserta didik baru: 6 Juli 2923
Daftar ulang di SMK tujuan: 6-8 Juli 2023. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.