Berita Nasional Terkini

Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Awal Juni 2023, Tapi tak Semua Dapat

Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan pensiunan, akan segera dicairkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dok Up Station via TribunTimur.com
Ilustrasi. Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan pensiunan, akan segera dicairkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

TRIBUNKALTIM.CO - Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan pensiunan, akan segera dicairkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pencairan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan menjadi kabar yang ditunggu-tunggu.

Kemenkeu mengumumkan pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada 5 Juni 2023 mendatang.

Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto mengatakan, instansi pemerintah sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) pada 5 Juni 2023, mengingat tanggal 1-4 Juni merupakan hari libur.

"SPM sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (29/5/2023).

Lebih lanjut dia menyebutkan, ketentuan terkait pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

"Ketentuan pencairan gaji ke-13 sesuai PP 15 Tahun 2023," katanya.

Sebagai informasi, gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, polisi, dan pensiunan.

Baca juga: Terjawab Gaji 13 2023 Kapan Cair, TNI-Polri, ASN hingga Pensiunan Dapat, Berikut Besarannya

Mengacu kepada PP Nomor 15 tahun 2023, komponen besaran gaji ke-13 yang akan dibayarkan kepada ASN disesuaikan dengan anggaran yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Untuk gaji gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN terdiri dari beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin).

Sedangkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Selanjutnya, tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: PPPK Guru di Kaltim Ngeluh, Tuntut Persamaan Nilai Tunjangan dengan ASN, Cek Besaran Gaji ke-13 PPPK

Sesuai dengan peraturan tersebut, bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, bisa diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Tak Semua ASN Terima Gaji Ke-13

Namun, tidak semua ASN akan menerima gaji ke-13.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved