Berita Nasional Terkini
Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Awal Juni 2023, Tapi tak Semua Dapat
Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan pensiunan, akan segera dicairkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Baca juga: Terbaru! Besaran dan Tanggal Pencairan Gaji ke-13 ASN, Polri, TNI Hingga Pensiunan di 2023
Pasal 5 dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan Anggota Polri yang memenuhi kriteria berikut:
* Sedang dalam cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
* Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan penggajian yang dilakukan oleh instansi penugasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berapa Besar Gaji Ke-13 yang Diterima PNS?
Baca juga: Terbaru! Besaran dan Tanggal Pencairan Gaji ke-13 ASN, Polri, TNI Hingga Pensiunan di 2023
Berdasarkan golongan mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019 berikut besaran gaji pokok PNS yang jadi komposisi gaji ke-13.
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.