PPPK 2023

Besaran dan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PPPK dan CPNS 2023

Simak informasi seputar besaran dan jadwal pencairan Gaji ke-13 PPPK dan CPNS 2023.

Tribun Pontianak/Istimewa
Ilustrasi uang BLT UMKM. Simak informasi seputar besaran dan jadwal pencairan Gaji ke-13 PPPK dan CPNS 2023. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar PPPK 2023 terkini.

Berikut informasi seputar besaran Gaji ke-13.

Juga jadwal pencairan Gaji ke-13 PPPK dan CPNS 2023.

Kabarnya gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) meliputi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal segera cair.

Tak hanya bagi ASN, gaji ke-13 juga diberikan kepada TNI/Polri dan pensiunan.

Lantas kapan jadwal pencairan gaji ke-13?

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Terjawab Kapan PPPK Guru 2022 Digaji dan Diangkat ASN, Cek Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2022

Secara umum, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2023.

Hanya saja Sri Mulyani tidak memberikan tanggal pasti pencairan gaji ke-13.

Sementara itu, berdasarkan surat PT Taspen yang dilihat Tribunnews.com, Sabtu (27/5/2023), untuk gaji ke-13 bagi pensiunan akan dibayarkan paling cepat pada tanggal 5 Juni 2023.

Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan ini didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan bulan Mei tahun 2023 yang terdiri atas pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan keluarga.

Komponen gaji ke-13

Dikutip dari kemenkeu.go.id, gaji ke-13 memiliki komponen yang sama dengan THR 2023.

Komponen THR 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.

Yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved