Pileh 2024

Denny Indrayana Bantah Bocorkan Rahasia Negara terkait Putusan MK, Pemberi Informasi Bukan Hakim MK

Denny Indrayana bantah bocorkan rahasia negara terkait pernyataannya yang menyebut putusan MK soal Pemilu tertutup. Pemberi informasi bukan hakim MK

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Denny Indrayana bantah bocorkan rahasia negara terkait pernyataannya yang menyebut putusan MK soal Pemilu tertutup. Pemberi informasi bukan hakim MK 

Dalam kicauannya, Denny Indrayana juga sempat menyinggung soal sumbernya.

Meski tidak menjawab dengan gamblang, ia memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," tulisnya.

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," tulis Denny Indrayana lagi.

Pernyataan itu mendapat respons dari Mahfud MD dan meminta polisi mengusut informasi yang diterima oleh Denny Indrayana tersebut.

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara.

Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud lewat akun Twitter resminya @mohmahfudmd, Minggu (28/5/2023).

Baca juga: Terbaru! Terjawab Sudah Siapa Denny Indrayana Sebenarnya, Ini Biodata/Profil Eks Wamenkumham Era SBY

Mahfud MD bahkan mengatakan dirinya yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tidak berani bertanya kepada MK soal putusan yang belum dibacakan.

Ia lantas mendesak MK mencari pihak yang membocorkan informasi tersebut.

"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka.

Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," tulis Mahfud dalam cuitannya.

Sementara itu, MK melalui juru bicaranya, Fajar Laksono sudah membantah terkait isu kebocoran putusan tersebut.

Fajar menegaskan bahwa tahap uji materi UU Pemilu tersebut masih dalam tahap pengumpulan kesimpulan.

Dengan kata lain, belum mencapau tahap pembahasan keputusan.

Jika Diproses Polisi, Itu Jelas Kriminalisasi

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved