Berita Bontang Terkini

Polisi Bongkar Kelompok Pengedar Barang Haram di Bontang Utara, 3 Tersangka Diringkus

Berawal dari informasi dari masyarakat sekitar Jalan Kapal Pinis 7 RT 28 Kelurahan Lok Tuan karena wilayahnya kerap dijadikan tempat transaksi.

|
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
HO/Polres Bontang
Tersangka diamankan di Mako Polres Bontang karena terlibat kasus peredaran barang haram atau narkoba jenis sabu di Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur.  

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali membongkar gerbong peredaran narkoba di Lok Tuan, Kota Bontang, Kalimantan Timur pada Selasa 30 Mei 2023.

Dalam kasus ini polisi meringkus tiga tersangka yakni SY, AS, dan N.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengungkapkan, kasus ini terbongkar dari pengembangan.

Berawal dari informasi dari masyarakat sekitar Jalan Kapal Pinis 7 RT 28 Kelurahan Lok Tuan karena wilayahnya kerap dijadikan tempat transaksi barang haram atau narkoba jenis sabu.

Baca juga: Puluhan Gram Barang Haram dan 4.422 Butir Obat Terlarang Dimusnahkan Kejari Bontang

Sekitar pukul 22.40 Wita, polisi yang sudah mengetahui TKP melakukan penyamaran sebagai pembeli ke tersangka AS (49). Sebelum digeledah tersangka sempat membuang barang buktinya di salah satu rumah kosong.

“Setelah sitersangka ini ditanya-tanya akhirnya dia ngaki kalau dapat sabu dari tersangka lain inisial N,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, berbekal informasi itu polisi lalu memburu pelaku lain yang rupanya tinggal di Kelurahan Guntung.

Sekitar pukul 23.40 Wita N pun berhasil ditangkap beserta barang bukti sabu.

“Dari hasil pengembangan ini, pelaku N mengaku kalau dia mendapat pasokan dari SY,” bebernya.

Baca juga: Sejoli di Bontang Diduga Bawa Barang Haram 1 Bal, Sempat Buang Tas Biru

SY kemudian diamankan di rumahnya di Jalan Slamet Riyadi kawasan Rusunawa. Dari hasil penggeledahan di rumah susun itu, polisi kemudian menemukan 14 bungkus plastik,” sebutnya.

Tak hanya itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah dompet warna merah muda.

Ilustrasi tidak mengkonsumsi obat-obatan dan zat berbahaya.
Ilustrasi tidak mengkonsumsi obat-obatan dan zat berbahaya. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Satu buah botol permen warna ungu, satu buah timbangan digital, satu buah sedotan runcing, satu unit ponsel Samsung warna hitam, uang tunai sebesar Rp 15 juta.

“Akibat para tersangka tersebut disangkakan pasal Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No 39 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved