Berita Samarinda Terkini

Rody Nekat Edarkan Sabu 1,5 Kilogram Milik Narapidana di Lapas Tenggarong untuk Tambahan Penghasilan

Coba-coba mencari penghasilan tambahan, Rody Khaironi (28) justru harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Rody (28) kurir sabu seberat 1,5 kilogram saat dihadirkan dalam press release di Mapolresta Samarinda, Rabu (31/5/2023). TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Coba-coba mencari penghasilan tambahan, Rody Khaironi (28) justru harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya bukan menjalankan pekerjaan halal, melainkan karyawan swasta itu nekat menjadi kurir sabu seberat 1,5 kilogram yang digerakan oleh Sarli, narapidana yang kini menjalani masa tahanan di Lapas Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pria 28 tahun itu diamankan saat tengah mengambil sabu dengan sistem jejak di Jalan Gatot Subroto, Gang 15, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda pada Senin (29/5/2023), Pukul 22.15 Wita.

Ditemui Tribunkaltim.co di sela press release di Mapolresta Samarinda, Rabu (31/5), Rody mengaku terpaksa menjadi kurir sabu lantaran tergiur dengan janji upah yang cukup besar.

"Saya cuma karyawan toko. Gaji enggak seberapa. Jadi pas ditawarkan upah Rp 1 juta cuma buat sekali ngantar (sabu) saya mau," lirihnya.

Baca juga: BNNP Bongkar Bisnis Narkoba Sasar Pekerja IKN Nusantara, Ada Buka Loket Penjualan

Ayah dua anak ini mengaku tahu bahwa yang harus diambil adalah sabu.

Namun melalui komunikasi by phone, Sarli atau napi pemilik sabu itu berhasil meyakinkannya akan aman dari incaran kepolisian.

"Sekalinya pas ambil barang malah ketangkap polisi. Saya juga tidak tahu yang bawa sabu itu siapa. Karena pas dapat sudah di rumput," bebernya.

Ia juga mengaku tak tahu menahu kepada siapa barang itu akan ditujukan.

Namun yang pasti barang terlarang itu harus sampai di Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca juga: Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Sabu 1,5 Kilogram, Ternyata Dikendalikan dari Lapas Tenggarong

"Saya sangat menyesal. Kaget sekali ancamannya dua puluh tahun penjara. Anak istri saya bagaimana?," sesalnya.

Sementara itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan kedua pelaku itu berkomunikasi melalui handphone.

Ia juga membeberkan keduanya merupakan rekan yang sudah lama saling mengenal.

Tahu Rody memerlukan penghasilan tambahan, Sarli atau napi Lapas Tenggarong itupun mengajak teman lamanya itu untuk menjalankan bisnis haram.

"Pelaku (Rody) baru pertama kali menjadi kurir sabu. Alasannya desakan ekonomi," beber Kombes Pol Ary Fadli.

Meski dipenuhi penyesalan, namun Rody harus
mempertanggungjawabkan perbiatannya dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved