Berita Samarinda Terkini
Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Sabu 1,5 Kilogram, Ternyata Dikendalikan dari Lapas Tenggarong
Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram.
Satu pelaku bernama Rody Khaironi (28) yang merupakan kurir dari barang haram itu diamankan.
Dari hasil pendalaman terungkap bahwa sabu yang terbagi menjadi dua poketan besar itu dikendalikan oleh Sarli, seorang narapidana di Lapas Narkotika Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, penangkapan terhadap kurir sabu itu dilakukan pada Senin (29/5/2023) di Jalan Gatot Subroto, Gang 15, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang.
Pengungkapan sendiri berawal dari banyaknya laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di kawasan itu.
Baca juga: Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 12,46 Gram
Baca juga: Seorang Pemuda di Lok Tuan Diringkus Polsek Bontang Utara Karena Bawa 11 Poket Sabu
Benar saja pada Pukul 22.15 Wita pelaku yang sudah dibuntuti oleh Tim Hyena Satresnarkoba tiba di lokasi yang dimaksud.
Ia pun tak dapat mengelak. Karena bertepatan dengan itu ia tertangkap tangan sedang menguasai bungkusan diduga berisi sabu.
"Diperiksa, ternyata benar isinya sabu. Ada dua poket. Satu beratnya 1 kilogram, satunya lagi 535 gram. Ada juga poketan lain seberat 2,53 gram," beber Kombes Pol Ary Fadli.
Pelaku mengaku hanya disuruh untuk mengambil barang haram tersebut.
Sesuai arahan dari Sarli atau napi Lapas Tenggarong, sabu itu harus dibawa ke Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kukar.
"Tapi terkait penerimanya siapa masih kita lakukan pendalaman. Juga napi yang terlibat masih diperiksa oleh pihak Lapas Tenggarong," jelas Kapolresta.
Ditambahkannya kurir dan penggerak sabu itu berkomunikasi dengan menggunakan handphone yang mana barang bukti itu telah diamankan pihak Lapas Tenggarong.
Baca juga: Panik Lihat Polisi Hingga Sembunyi di Bawah Kolong Rumah, Pengedar Sabu di Kubar Berhasil Ditangkap
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancamannya 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Hasil Uji Laboratorium Ompreng SPPG Samarinda Ulu 2 Ditunggu dalam 3 Hari |
![]() |
---|
Pria Pencuri Motor di Samarinda Ditangkap Warga Setelah Dipancing via Facebook |
![]() |
---|
Sopir Truk R6 yang Lindas Pelajar di Jalan Wahid Hasyim II Samarinda hingga Tewas Masih Buron |
![]() |
---|
2 Karyawan Soto Lamongan Alami Luka Bakar Saat Kebakaran di Sungai Kunjang Samarinda |
![]() |
---|
Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Dicky Anggi Pranata Diganti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.