Berita Nasional Terkini

Inilah Besaran Gaji 13 ASN yang Dibayarkan Mulai Juni 2023, TNI-Polri hingga Pensiunan Juga Dapat

Update terbaru, inilah besaran gaji 13 ASN yang dibayarkan mulai Juni 2023, TNI-Polri hingga pensiunan juga dapat.

Editor: Ikbal Nurkarim
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang - Update terbaru, inilah besaran gaji 13 ASN yang dibayarkan mulai Juni 2023, TNI-Polri hingga pensiunan juga dapat. 

Sesuai dengan PP nomor 15 tahun 2023 tersebut, daftar penerima gaji ke-13 antara lain sebagai berikut.

● Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dan calon PNS

● Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

● Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

● Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

● Pejabat negara

● Pensiunan

● Penerima pensiun

Baca juga: Terjawab Gaji 13 2023 Kapan Cair, TNI-Polri, ASN hingga Pensiunan Dapat, Berikut Besarannya

● penerima tunjangan bersifat pensiun

● Penerima tunjangan pokok.

Komponen gaji ke-13

Mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari lima komponen.

Komponen tersebut yaitu:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved