Berita Nasional Terkini
Inilah Besaran Gaji 13 ASN yang Dibayarkan Mulai Juni 2023, TNI-Polri hingga Pensiunan Juga Dapat
Update terbaru, inilah besaran gaji 13 ASN yang dibayarkan mulai Juni 2023, TNI-Polri hingga pensiunan juga dapat.
Editor:
Ikbal Nurkarim
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang - Update terbaru, inilah besaran gaji 13 ASN yang dibayarkan mulai Juni 2023, TNI-Polri hingga pensiunan juga dapat.
Sesuai dengan PP nomor 15 tahun 2023 tersebut, daftar penerima gaji ke-13 antara lain sebagai berikut.
● Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dan calon PNS
● Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
● Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
● Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
● Pejabat negara
● Pensiunan
● Penerima pensiun
Baca juga: Terjawab Gaji 13 2023 Kapan Cair, TNI-Polri, ASN hingga Pensiunan Dapat, Berikut Besarannya
● penerima tunjangan bersifat pensiun
● Penerima tunjangan pokok.
Komponen gaji ke-13
Mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari lima komponen.
Komponen tersebut yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.