Berita Nasional Terkini

Terbaru! Besaran dan Tanggal Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri Hingga Pensiunan

Awal Juni 2023 Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera mencairkan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan pensiunan.

Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi. Berikut jadwal pencairan gaji ke-13 PNS 2023, jadi bulan Juni? Daftar penerima, komponen dan besaran gaji ke-13 tahun ini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Awal Juni 2023 Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera mencairkan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan pensiunan.

Pencairan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan menjadi kabar yang ditunggu-tunggu.

Kemenkeu mengumumkan pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada 5 Juni 2023 mendatang.

Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto mengatakan, instansi pemerintah sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) pada 5 Juni 2023, mengingat tanggal 1-4 Juni merupakan hari libur.

"SPM sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (29/5/2023).

Lebih lanjut dia menyebutkan, ketentuan terkait pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

"Ketentuan pencairan gaji ke-13 sesuai PP 15 Tahun 2023," katanya.

Sebagai informasi, gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, polisi, dan pensiunan.

Baca juga: Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Awal Juni 2023, Tapi tak Semua Dapat

Mengacu kepada PP Nomor 15 tahun 2023, komponen besaran gaji ke-13 yang akan dibayarkan kepada ASN disesuaikan dengan anggaran yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Untuk gaji gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN terdiri dari beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin).

Sedangkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Selanjutnya, tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: PPPK Guru di Kaltim Ngeluh, Tuntut Persamaan Nilai Tunjangan dengan ASN, Cek Besaran Gaji ke-13 PPPK

Sesuai dengan peraturan tersebut, bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, bisa diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Tak Semua ASN Terima Gaji Ke-13

Namun, tidak semua ASN akan menerima gaji ke-13.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved