Berita Nasional Terkini
Inilah Besaran Gaji 13 ASN yang Dibayarkan Mulai Juni 2023, TNI-Polri hingga Pensiunan Juga Dapat
Update terbaru, inilah besaran gaji 13 ASN yang dibayarkan mulai Juni 2023, TNI-Polri hingga pensiunan juga dapat.
TRIBUNKALTIM.CO - Update terbaru, inilah besaran gaji 13 ASN yang dibayarkan mulai Juni 2023, TNI-Polri hingga pensiunan juga dapat.
Pegawai aparatur sipil negara (ASN) saat ini pasti sedang menunggu jadwal pencairan gaji ke-13.
Pemerintah sebelumnya telah mengabarkan, pencairan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan ASN lainnya akan dilakukan pada Juni 2023.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat momen pencairan THR pada Maret 2023 lalu.
"Gaji ke-13 PNS akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023," ucapnya lewat keterangan pers virtual, pada Rabu 29 Maret 2023 lalu.
Baca juga: Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Awal Juni 2023, Tapi tak Semua Dapat
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce.
Ia memperkirakan, gaji ke-13 ASN akan disalurkan ke rekening pada ASN pada pertengahan Juni 2023.
"Biasanya pertengahan (Juni)," ucapnya sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Rabu (24/5/2023).
Penyaluran gaji ke-13 ASN pada Juni 2023 ini juga telah dipastikan kembali oleh Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo.
"Yang jelas akan dibayarkan bulan Juni," kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (28/5/2023), sebagaimana dikutip dari pemberitaannya.
Lantas, siapa saja penerima gaji ke-13 dan berapa nominal yang akan diterima? berikut ulasannya!
Penerima gaji-ke 13
Untuk diketahui, gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polsi hingga pensiunan.
Adapun ketentuan pemberian gaji ke-13 telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Termasuk daftar ASN yang berhak menerima gaji ke-13.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.