Berita Nasional Terkini

Gaji 13 ASN hingga Pensiunan Dipastikan Masuk Rekening Juni 2023, Simak Berapa Besarannya

Simak inilah jadwal pencairan dan besaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan, honorer juga dapat. Gaji ke-13 memiliki komponen yang sama dengan THR 2023.

Editor: Heriani AM
Tribun Pontianak/Istimewa
Ilustrasi uang - Simak inilah jadwal pencairan dan besaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan, honorer juga dapat. Gaji ke-13 memiliki komponen yang sama dengan THR 2023. 

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan peraturan tersebut, bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, bisa diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosesn yang diterima dalam satu bulan.

Baca juga: Jadwal THR PNS 2023 dan Gaji 13 Diumumkan, Kapan? Presiden Jokowi Akan Beritahu Tanggalnya

Besaran Gaji ke-13

Selain soal gaji 13 tahun 2023 kapan cair, cek juga berapa nominal yang akan diterima.

Sebagai gambaran, besaran gaji pokok ASN yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 berdasarkan golongan mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved