Berita Nasional Terkini
Gaji 13 ASN hingga Pensiunan Dipastikan Masuk Rekening Juni 2023, Simak Berapa Besarannya
Simak inilah jadwal pencairan dan besaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan, honorer juga dapat. Gaji ke-13 memiliki komponen yang sama dengan THR 2023.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan peraturan tersebut, bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, bisa diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosesn yang diterima dalam satu bulan.
Baca juga: Jadwal THR PNS 2023 dan Gaji 13 Diumumkan, Kapan? Presiden Jokowi Akan Beritahu Tanggalnya
Besaran Gaji ke-13
Selain soal gaji 13 tahun 2023 kapan cair, cek juga berapa nominal yang akan diterima.
Sebagai gambaran, besaran gaji pokok ASN yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 berdasarkan golongan mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.