Berita Kubar Terkini

Kasus Penganiayaan di Muara Pahu Berakhir Damai Lewat Restorative Justice Polres Kutai Barat

Kasus penganiayaan yang melibatkan dua orang pria berinisial DAW dan K yang terjadi di wilayah Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat.

Penulis: Zainul | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Pihak keluarga korban dan pelaku tindak pidana penganiayaan ternmasuk kepala Kampung dan lembaga adat di Muar Pahu dihadirkan langsung dalam kegiatan Restorative Justice di Mapolres Kutai Barat, Jl. Gajah Mada, Kecamatan Barong Tongkok. TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Kasus penganiayaan yang melibatkan dua pria berinisial DAW dan K yang terjadi di wilayah Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat beberapa waktu lalu berakhir berdamai. 

Sebelumnya, laporan kasus penganiayaan itu masuk di Polsek Muara Pahu dengan laporan Polisi Nomor : LP / 01 / V / 2023 / SPKT / KALTIM / RES KUBAR / SEKTOR MUARA PAHU, tanggal 20 Mei 2023.

Setelah kedua belah pihak berdamai, penanganan perkara kasus tindak pidana tersebut kemudian dilimpahkan ke Mapolres Kutai Barat dan selanjutnya diselesaikan melalui Restorative Justice.

Penyelesaian perkara tersebut digelar di Ruang Retorative Satreskrim Polres Kubar dengan menghadirkan kedua belah pihak (DAW dan K), keluarga dari kedua belah pihak, lembaga adat, dan Kepala Kampung setempat. 

Baca juga: Pemkab Kubar Gelar Festival Danau Kelumpung di Mook Manar Bulatn 

Kapolres Kutai Barat, AKBP Heri Rusyaman melalui Kasi Humas, Ipda Sukoco mengatakan, langkah Restorative Justice ini dilakukan murni berdasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak dan keluarga korban maupun pelaku.

"Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya,” ujar Ipda Sukoco, Jumat (2/6).

Restorative Justice tersebut dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Kubar, Ipda H. Agus S didampingi Kapolsek Muara Pahu, Iptu Aan Anwari, Kanit Idik 3, Aiptu M. Daud, Propam, Siwas, dan Sikum Polres Kutai Barat.

Menurutnya, perdamaian tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Baca juga: Target Naik Level Predikat KLA 2023, Bupati Kubar FX Yapan Minta PD Berperan Aktif 

Dimana restorative justice ini sendiri menjadi program yang dicanangkan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

"Penanganan kasus dengan Restorative Justice ini merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif. Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,” tambah Ipda H. Agus.

Dia pun berharap kedua belah pihak (korban dan pelaku) yang tengah berperkara agar saling mengambil pelajaran berharga atas kejadian ini dan upaya yang ditempuh melalui mediasi hasilnya sama-sama saling dihargai dan dihormati serta berjanji untuk tidak terjadi lagi kejadian seperti ini. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved