Idul Adha 2023

Mendapatkan Pembagian Daging Kurban Tapi Dijual Bagaimana Hukumnya? Penjelasan Buya Yahya

Mendapatkan Pembagian Daging Kurban tapi Dijual Bagaimana Hukumnya? Penjelasan Buya Yahya

Editor: Nur Pratama
Tangkapan Layar YouTube/Al-Bahjah TV
Buya Yahya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Saat Hari Raya Idul Adha umat muslim di sunnahkan berkurban jika mampu.

Daging kurban saat Idul Adha biasa berlimpah diterima bagi sebagian orang.

Bahkan di satu keluarga bisa mendapatkan lebih dari satu bungkus jatah daging.

Terkait hal tersebut, sebagian orang terkadang terbesit untuk menjual daging kurban untuk mendapatkan uang.

Lantas seperti apa hukum menjual daging kurban? Apakah boleh menjual daging kurban atau justru haram?

Adapun salah satu hadits tentang kurban sebagai berikut.

Baca juga: 1 Sapi untuk 7 Orang atau 1 Kambing 1 Orang Mana yang Lebih Baik? Ini Penjelasan Buya Yahya

Ali bin Abi Thalib berkata, ”Nabi memerintahkanku untuk menyembelih unta hewan qurban miliknya, dan Nabi memerintahkan agar aku tidak memberi apapun kepada tukang potong sebagai upah pemotongan,” (HR. Bukhari).

Lalu bagaimana sebenarnya, apakah boleh memperjualbelikan daging kurban ?

Mengutip dari buyayahya.org (11/7/2022), berikut ini hukum memperjualbelikan daging hewan kurban.

Hukum Menjual Daging dan Kulit Binatang Kurban

Menjual daging kurban adalah haram sebelum dibagikan.

Adapun jika daging kurban sudah dibagi dan diterima, maka bagi yang menerima daging tersebut boleh menjualnya dan juga boleh menyimpannya.

Begitu juga kulitnya, tidak diperkenankan untuk dijual atau dijadikan upah bagi yang menyembelih.

Akan tetapi bagi seorang tukang sembelih boleh menerima kulit serta daging kurban sebagai bagian haknya, akan tetapi tidak boleh daging dan kulit tersebut dijadikan upah.

Hukum Menjadikan Kulit, Kaki dan Kepala Kambing Sebagai Upah Yang Menyembelih

Jumhur Ulama (kebanyakan para ulama) mengatakan bahwa:

“Karena kambing kurban itu memang kambing yang sudah diniatkan untuk Allah SWT maka tidak diperkenankan bagian dari binatang tersebut untuk dijadikan upah bagi yang menyembelih dan tidak boleh dijual dari seluruh anggota tubuh binatang tersebut termasuk kulit, kaki dan kepala,”.

Upah untuk yang menyembelih diambil dari orang yang berkurban atau yang lainnya.

Yang jelas tidak boleh diambil dari bagian binatang kurban.

Menjual dari bagian daging kurban juga tidak diperbolehkan. Barang siapa menjual kulit binatang kurban maka seperti dia tidak berkurban.

Adapun jika binatang kurbannya banyak dan kulitnya terlalu banyak kemudian susah untuk dimanfaatkannya, maka ada keringanan.

Pendapat dari Imam Ahmad bin Hanbal dan sebagian madzhab Hanafi mengatakan, “Boleh kulit itu dijual akan tetapi uangnya tetap disalurkan kepada yang berhak dan diutamakan kepada fakir miskin”.

Dalam keadaan tertentu, pendapat ini bisa saja kita hadirkan jika dipandang akan lebih manfaat dengan cara menjual kulit kemudian uangnya dikembalikan kepada yang berhak menerima kurban.

Akan tetapi selagi masih bisa dibagi secara langsung dan yakin bermanfaat maka dibagi secara langsung dan tidak dijual terlebih dahulu itu lebih baik.

Demikian penjelasan Buya Yahya, maka orang yang menerima kurban boleh saja menjual daging kurban yang diterimanya pun boleh untuk menyimpannya.

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Hukum Menjual Daging Kurban, Halal atau Haram? Begini Penjelasan Buya Yahya, 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved