Berita Balikpapan Terkini

Pemkot Balikpapan Alokasikan Rp25 Miliar untuk Mekanisme Pembebasan Lahan Embung Aji Raden

Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) tengah melakukan perencanaan penyelesaian mekanisme pembebasan lahan Embung Aji Raden di daerah Balikpapan.

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA
Kepala DPPR Kota Balikpapan, Nenny Dwi Winahyu menyampaikan perencanaan penyelesaian mekanisme pembebasan lahan Embung Aji Raden di daerah Balikpapan Timur.TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) tengah melakukan perencanaan penyelesaian mekanisme pembebasan lahan Embung Aji Raden di daerah Balikpapan Timur.

Terkait itu, anggaran sebesar Rp25 miliar telah dialokasikan untuk pembayaran ganti rugi lahan warga yang terdampak.

Kepala DPPR Kota Balikpapan, Nenny Dwi Winahyu menyampaikan perihal mekanisme pembayaran ini, merupakan lanjutan dari realisasi anggaran pada 2022 lalu.

Baca juga: Demi Tingkatkan Pengunjung, DPRD Balikpapan Minta Lahan Parkir Pantai Manggar Dibenahi

"Kita sesuaikan dengan keuangan kita per tajunnya, Rp 25 miliar ini untuk kurang lebih 20 hektare tanah di Embung Aji Raden itu sudah kita lakukan pembayaran," ujar Nenny, Sabtu (3/6/2023).

Namun, ia mengungkapkan bahwa pengadaan lahan Embung Aji Raden belum sepenuhnya rampung.

"Masih ada sekitar 70 hektare yang masih akan dibebaskan dari penetapan lokasi disekitar Embung Aji Raden, sehingga dilakukan secara bertahap," imbuhnya.

Begitu juga dengan pengadaan tanah Embung Aji Raden, yang akan dilakukan DPPR secara bertahap. 

Baca juga: Rayu Investor agar Investasi di IKN Nusantara, Otorita: Bonus Pasar di Balikpapan dan Samarinda

Sehingga dalam hal ini, pembebasan lahan yang sudah lunas dan tuntas untuk peta bidang yang sudah diterbitkan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved