Berita Kaltim Terkini

Gubernur Kaltim Isran Noor Akan Pertimbangkan Tuntutan PPPK Guru Soal Kenaikan TPP

Gubernur Kaltim Isran Noor akan pertimbangkan tuntutan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), soal kenaikan TPP

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Gubernur Kaltim Isran Noor menegaskan bakal pertimbangkan tuntutan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) soal kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Gubernur Kaltim Isran Noor akan pertimbangkan tuntutan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), soal kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Ia juga menyebut tuntutan itu wajar dilayangkan forum PPPK guru Kaltim yang ingin setara dengan guru PNS.

"Wajar itu (tuntutannya kenaikan TPP)," sebut Isran Noor, Minggu (4/6/2023).

Menaikkan TPP para guru PPPK Kaltim, Pemprov Kaltim akan segera mempelajari terlebih dulu.

Khususnya soal kemampuan keuangan daerah, tentu Isran Noor juga ingin agar kesejahteraan guru tetap menjadi prioritas.

Baca juga: Rekrutmen PPPK Guru Berubah, Nadiem Makarim Beber 3 Pilar Solusi, Salah Satunya Pakai Marketplace

Baca juga: Perekrutan PPPK Guru 2024 Terapkan Sistem Marketplace, Nadiem Makarim: Ada Insentif Tambahan

"Kita pertimbangkan kenaikan itu. Kami akan melihat kecukupan dana juga, peluangnya berapa, nanti kami evaluasi," ungkapnya.

Namun demikian, untuk saat ini ia belum bisa memastikan kapan realisasi untuk guru PPPK di Kaltim ini bisa segera dieksekusi.

Menyinggung apakah sempat dialokasikan di APBD Perubahan 2023, Isran Noor mengaku masih belum tahu.

"Itu masih enggak tahu, nanti saya minta untuk segera melakukan evaluasi," tandas Isran Noor.

PPPK Guru Minta Tambahan TPP

Sebelumnya diberitakan Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Kaltim keluhkan terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) agar ada kenaikan besaran.

Wakil Sekretaris I PGRI Kaltim, Adjrin dihubungi mengatakan bahwa forum Guru PPPK ingin besaran TPP setara dengan guru ASN.

Pasalnya, selama ini guru PPPK hanya mendapat TPP dengan besaran nilai Rp 1.250.000.

Pihaknya ingin tidak ada perbedaan antara guru PPPK dan ASN.

"Alasannya (besaran TPP dinaikkan) agar sama. Sehingga tidak ada perbedaan antara PPPK dan yang ASN," ucap Adjrin, Sabtu (3/6/2023).

PGRI Kaltim bersama Forum PPPK Guru juga merespon baik hasil akhir rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim pada Senin (29/5/2023) lalu.

Dimana para Guru PPPK yangbmengadu ingin ada kenaikan besaran TPP dan tengah mengupayakan agar ada solusi dalam kenaikan besaran TPP ini.

"Kami bersyukur ada respons yang baik dari DPRD Kaltim dan instansi terkait untuk membentuk tim yang akan menggodok tentang tuntutan rekan-rekan PPPK," terangnya.

Adjrin turut menyatakan, TPP PPPK jika akan dinaikkan maka harus dianggarkan dan tentunya menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

Menurutnya, harus ada Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur soal besaran TPP.

Para guru PPPK menginginkannTPP yang diterima seperti guru ASN sekitar Rp 3,5 juta.

Namun demikian, untuk menaikkan besaran TPP perlu melihat kemampuan keuangan daerah.

Baca juga: PPPK Guru di Kaltim Ngeluh, Tuntut Persamaan Nilai Tunjangan dengan ASN, Cek Besaran Gaji ke-13 PPPK

"Harus ada Pergub yang mengatur untuk menjadi payung hukum sehingga boleh dianggarkan yang selanjutnya untuk proses pembayaran," tandas Adjrin.

Guru PPPK yang ditanggung Pemprov Kaltim berjumlah 685 orang.

Du tahap kedua bertambah sebanyak 507 orang, maka total keseluruhannya ada 1.192 orang.

Serta ada juga 824 guru yang mencapai passing grade, tetapi hanya 755 orang yang mengisi biodata di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim lantaran sisanya mengundurkan diri.

Adjrin tak mengetahui kapan pastinya guru PPPK di Kaltim menerima TPP sebesar Rp 1.250.000. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved