Berita Regional Terkini
Kini Ipda MKS dan 10 Orang Lainnya Tersangka Kejahatan Seksual Anak, Awal Perkenalan dengan Korban
Kini Ipda MKS dan 10 orang lainnya jadi tersangka kejahatan seksual anak. Awal perkenalan dengan korban.
TRIBUNKALTIM.CO - Kini Ipda MKS, oknum anggota polisi di Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi jadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Selain Ipda MKS, 10 orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak atau kejahatan seksual pada anak di bawah umur.
Diketahui, kasus persetubuhan terhadap gadis 15 tahun dilakukan oleh 11 orang pelaku termasuk Ipda MKS dan berlangsung sejak April 2022 hingga Januari 2023 di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng.
Dalam kasus persetubuhan anak di Parigi Moutong, Sulteng ini polisi telah mengamankan 7 pelaku.
Para pelaku yakni HR (oknum kades), ARH alias AF (oknum guru SD), AK, AR, Ipda MKS, FN (Mahasiswa), K alias DD.
Selain itu, masih ada 3 terduga pelaku yang hingga kini masih buron yakni AW alias AT, AS alias AL dan AK alias AR.
Polda Sulteng menetapkan oknum anggota polisi berinisial Ipda MKS sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Ipda MKS jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Parigi Moutong, Ditahan di Polda Sulteng, kini, Ipda MKS kini telah ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan.
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan penahanan terhadap Ipda MKS dilakukan sejak Sabtu (3/6/2023).
"Untuk oknum anggota Polri (Ipda MKS) sudah kita mintai keterangan sebagai tersangka."
"Semalam kami tahan. MKS kami tahan di Polda bersama tahanan lainnya," ungkapnya, Minggu (4/6/2023), dikutip dari TribunPalu.com.
Baca juga: Nasib Gadis di Parigi Moutong Dirudapaksa 11 Pria, Rahimnya Diangkat Gegara Tumor, Cek Fakta Baru
Akibat mengalami persetubuhan, korban harus menjalani proses pengangkatan rahim yang akan dilakukan pekan depan.
Pertemuan antara Ipda MKS dengan korban berawal ketika korban meminta oknum polisi tersebut mencari ponselnya yang hilang.
Keduanya saling bertukar nomor, kemudian berlanjut Ipda MKS menyetubuhi korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ipda MKS melakukan persetubuhan dalam kondisi mabuk.
Sebelumnya, Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan kasus persetubuhan tidak dilakukan para pelaku secara bersamaan.
Kasus yang dialami korban berinisial RI (15) dinyatakan bukan kasus rudapaksa, tapi kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Dalam kasus ini diduga ada transaksi antara para pelaku dengan korban berupa hadiah atau uang.
"Saya berharap mulai hari ini kita tidak lagi memberitakan dengan menggunakan istilah pemerkosaan ataupun rudapaksa," tegasnya, Rabu (31/5/2023).
Menurutnya unsur pemaksaan, kekerasan hingga ancaman tidak ditemukan sehingga kasus ini tidak dapat dikategorikan kasus rudapaksa.
"Kasus itu terjadi sejak April 2022 sampai dengan Januari 2023 dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu yang berbeda-beda," sambungnya.
Baca juga: Ditawari Menikah, Fakta Baru ABG di Parigi Dirudapaksa 11 orang, Pelaku Kades, Guru, Perwira Polisi
Kata Pengamat
Sementara itu, Konsultan Yayasan Lentera Anak, Reza Indragiri Amriel mengatakan tidak ada istilah rudapaksa dalam UU Perlindungan Anak, tapi yang ada istilah persetubuhan dan pencabulan.
Menurutnya istilah yang digunakan kepolisian dalam kasus ini sudah benar yakni persetubuhan dengan anak.
Sementara pelaku dalam kasus ini dapat disebut dengan pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Ia menambahkan para pelaku dapat dihukum dengan hukuman maksimal karena korban menderita masalah fisik sedemikian serius.
"Terkait nasib pelaku, tidak berat untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada mereka. Termasuk hukuman mati," jelasnya, dikutip dari rilis yang diterima Tribunnews.com.
Korban harus diperhatikan kondisinya setelah mengalami persetubuhan yang dilakukan sejumlah pelaku termasuk salah satunya anggota polisi.
"(Kasus persetubuhan) berlangsung berulang dalam kurun yang panjang dengan modus iming-iming imbalan dan sejenisnya."
"Dengan kondisi seperti itu, penting dicari tahu apakah korban mengalami perkosaan dengan perasaan menderita ataukah biasa saja atau justru menganggapnya sebagai aktivitas transaksional dengan tujuan instrumental (memperoleh keuntungan)," terangnya.
Jika dalam kasus ini korban mendapat imbalan dari pelaku, statusnya tetap korban dan para pelaku tetap harus dipidana.
Untuk menyusun program penanganan kasus ini, perlu adanya pengetahuan tentang kondisi mental korban.
Baca juga: Perwira Polisi Jadi Tersangka Pemerkosaan ABG 15 Tahun di Parimo, Ditahan di Polda Sulteng
Kronologi
Pada Juli 2022, korban mendatangi posko bencana banjir di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah untuk memberikan bantuan logistik.
Saat di posko bencana, korban berkenalan dengan para pelaku. Usai menyalurkan bantuan, korban tidak langsung pulang ke kampungnya di Poso karena dijanjikan pekerjaan oleh para pelaku.
Korban dijanjikan bekerja di sebuah rumah makan. Setelah itu, satu per satu dari 11 pelaku melakukan pemerkosaan kepada korban dengan berbagai modus, termasuk menawarkan korban narkoba jenis sabu dan mengancam korban dengan senjata tajam.
Korban yang kini berusia 16 tahun itu mengaku mengikuti rekannya berinisial YN bekerja di Kabupaten Parimo dan menjadi stoker di Rumah Adat Kaili Desa Taliabo, Kecamatan Sausu.
Saat itu, korban yang masih berusia 15 tahun mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh 11 orang, termasuk kepala desa (kades) yang bertugas di Parimo, guru, dan anggota Brimob.
Tindakan bejat para pelaku itu, berdasarkan keterangan korban, dilakukan berulang kali di tempat dan pada waktu yang berbeda-beda.
Korban mengaku mengalami kekerasan seksual hingga Januari 2023. Akibatnya, ia mengalami trauma dan gangguan reproduksi hingga terancam menjalani operasi angkat rahim.
"Akibat peristiwa ini, korban mengalami trauma dan saat ini mendapatkan perawatan inap di salah satu rumah sakit di Palu karena masih mengalami sakit di bagian perut," kata Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono di Palu, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Selain Terancam Dipecat, Polisi yang Paksa Aborsi Mahasiswi di Jatim Bisa Kena Pasal Pemerkosaan
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunPalu.com/Rian Afdhal)
Update Berita Regional Terkini
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.