Berita Nasional Terkini
Perwira Polisi Jadi Tersangka Pemerkosaan ABG 15 Tahun di Parimo, Ditahan di Polda Sulteng
Perwira Kepolisian berinisial HDR, berpangkat Inspektur Dua (Ipda) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus perkosaan anak di bawah umur.
TRIBUNKALTIM.CO - Tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah diungkapkan oleh korban.
Saat diperiksa di Polres Parigi Moutong, ada 11 pelaku rudapaksa dan diduga ada satu oknum Brimob.
Kini, Perwira Kepolisian Republik Indonesia berinisial HDR, berpangkat Inspektur Dua (Ipda) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus perkosaan yang melibatkan anak di bawah umur berusia 15 tahun (bukan 16 tahun seperti diberitakan sebelumnya).
Baca juga: 4 Fakta Remaja Diperkosa 11 Orang di Sulteng, Kades dan Anggota Brimob Tersangka, Kata Hotman Paris
Kasus perkosaan itu terjadi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah.
"Oknum anggota polri tersebut selesai dimintai keterangan dan malam ini juga langsung kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Inspektur Jenderal (Irjen) Agus Nugroho, melalui sambungan telepon, Sabtu (3/6/2023), dilansir dari Kompas.com.
"Dan langsung kita tahan malam ini di Polda Sulteng, bukan lagi di Mako Brimob," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Polri ini diduga terlibat perkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Parigi Moutong.
Namun karena baru memiliki satu alat bukti yakni saksi korban, anggota polisi itu belum ditetapkan tersangka seperti 10 tersangka lainnya.
Berbeda dengan malam ini, usai diperiksa oleh penyidik, anggota polisi tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka, yang tadinya ditahan di Mako Brimob, malam ini langsung ditahan di Polda Sulteng.
Tersangka polisi tersebut kini sudah di sel tahanan Polda Sulteng dan bergabung dengan 7 orang tersangka lain.
Kronologi
Pada Juli 2022, korban mendatangi posko bencana banjir di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah untuk memberikan bantuan logistik.
Saat di posko bencana, korban berkenalan dengan para pelaku. Usai menyalurkan bantuan, korban tidak langsung pulang ke kampungnya di Poso karena dijanjikan pekerjaan oleh para pelaku.
Korban dijanjikan bekerja di sebuah rumah makan. Setelah itu, satu per satu dari 11 pelaku melakukan pemerkosaan kepada korban dengan berbagai modus, termasuk menawarkan korban narkoba jenis sabu dan mengancam korban dengan senjata tajam.
Korban yang kini berusia 16 tahun itu mengaku mengikuti rekannya berinisial YN bekerja di Kabupaten Parimo dan menjadi stoker di Rumah Adat Kaili Desa Taliabo, Kecamatan Sausu.
Baca juga: Achraf Hakimi, Bintang PSG dan Bek Timnas Maroko Resmi Didakwa Lakukan Pemerkosaan, Kata Kuasa Hukum
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.