Berita Nasional Terkini
Cek Rekening! Gaji 13 PNS Cair Hari Ini Tanggal 5 Juni 2023, Cek Besaran dan Daftar Penerima
Gaji 13 PNS cair hari ini, cek besaran dan siapa saja yang menjadi penerima.
TRIBUNKALTIM.CO - Gaji 13 PNS cair hari ini, cek besaran dan siapa saja yang menjadi penerima.
Kabar baik bagi para pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) karena gaji ke 13 PNS sudah mulai cair.
Pengumuman untuk aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota Polri dan TNI serta para pensiun dan penerima pensiun.
Pemerintah mulai melakukan pembayaran gaji ke-13 pada Senin 5 Juni 2023.
Baca juga: Hari Ini Gaji ke 13 ASN Cair, Berikut Ini Ada 9 Penerima dan Besaran Uangnya
Siapa saja penerima gaji ke-13? Apakah pembayaran gaji ke-13 untuk PNS, anggota Polri dan TNI serta para pensiunan dan penerima pensiun berlangsung serentak?
Diberitakan Kompas.com, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan, perincian aturan pen cairan gaji ke-13 ASN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Sesuai PMK 39 tahun 2023 Pasal 12, gaji ke-13 dibayarkan paling lambat pada Juni 2022.
Selanjutnya, apabila pen cairan gaji ke-13 mengalami keterlambatan dan belum bisa dibayarkan, maka gaji ke-13 akan cair setelah Juni 2023.
Averrouce memastikan, masing-masing PNS tetap akan mendapatkan gaji ke-13 dengan syarat kementerian, lembaga, atau pemerintah daerahnya telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban.
"Jadi kecepatannya pembayaran (gaji ke-13) ditentukan dari kesiapaan kementerian, lembaga, dan pemda mengajukan ke Kemenkeu," imbuhnya.
Tata cara pembayaran gaji ke-13
Sementara itu, perincian pembayaran soal gaji ke-13 imbuh Averrouce, telah diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No 39/2023 oleh Kemenkeu Pasal 17.
"(Pen cairan gaji ke-13) tergantung dari instansi pemerintah menyampaikan ke KPPN Kemenkeu," kata Averrouce.
Merujuk pada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No 39/2023 Pasal 16, disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dibebankan kepada DIPA satuan kerja yang bersangkutan. DIPA adalah daftar isian pelaksanaan anggaran yang selanjutnya yang merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
Khusus untuk lembaga nonstruktural yang bukan merupakan satuan kerja, pembayaran gaji ke-13 dibebankan pada DIPA kementerian negara/lembaga/satuan kerja induk lembaga nonstruktural. Selanjutnya, pen cairan gaji ke-13 akan disalurkan melalui penerbitan SPM oleh PPSPM ke rekening penerima.
PPSPM akan mengajukan SPM gaji ke-13 ke KPPN Kemenkeu sebagaimana diatur dalam Pasal 17.
Penerima gaji ke-13 2023
Gaji ke-13 adalah tambahan gaji untuk aparatur negara, termasuk PNS anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga pensiunan.
Pemberian gaji ke-13 adalah wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, berikut penerima gaji ke-13 yang akan cair mulai Juni 2023:
- PNS dan calon PNS (CPNS).
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
- Prajurit TNI.
- Anggota Polri.
- Pejabat negara.
- Pensiunan.
- Penerima pensiun.
- Penerima tunjangan bersifat pensiun.
- Penerima tunjangan pokok.
Baca juga: Inilah Besaran Gaji 13 ASN yang Dibayarkan Mulai Juni 2023, TNI-Polri hingga Pensiunan Juga Dapat
Besaran gaji ke-13 2023
Khusus gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terdiri dari lima komponen. Berikut rinciannya:
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, untuk gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari:
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Adapun sebagai gambaran, berikut rincian gaji pokok ASN, salah satu komponen gaji ke-13, yang tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji ASN:
Gaji pokok PNS Golongan I:
Gaji pokok PNS golongan Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800.
Gaji pokok PNS golongan Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900.
Gaji pokok PNS golongan Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500.
Gaji pokok PNS golongan Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500.
Gaji pokok PNS golongan II:
Gaji pokok PNS golongan IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600.
Gaji pokok PNS golongan IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300.
Gaji pokok PNS golongan IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000.
Gaji pokok PNS golongan IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000.
Baca juga: Gaji ke-13 Cair! Cek Besaran yang Diterima PNS, TNI, Polri Hingga Pensiunan
Gaji pokok PNS golongan III:
Gaji pokok PNS golongan IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400.
Gaji pokok PNS golongan IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600.
Gaji pokok PNS golongan IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400.
Gaji pokok PNS golongan IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000.
Gaji pokok PNS golongan Golongan IV:
Gaji pokok PNS golongan IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000.
Gaji pokok PNS golongan IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500.
Gaji pokok PNS golongan IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900.
Gaji pokok PNS golongan IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700.
Gaji pokok PNS golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.
Efek gaji ke-13 untuk perekonomian
Kepala Center of Macroeconomics and Finance Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M. Rizal Taufikurahman menilai, pen cairan gaji ke-13 tersebut bisa mendorong konsumsi rumah tangga.
Hanya saja, belanja masyarakat dari insentif tersebut perlu diperhatikan.
“Misalnya jika digunakan untuk kegiatan yang mendorong ekonomi lebih produktif. Seperti konsumsi kebutuhan dasar baik itu pangan ataupun pendidikan,” tutur Rizal kepada Kontan.co.id, Kamis (25/5).
Jika insentif tersebut dibelanjakan untuk kebutuhan yang lebih produktif, makan pemberian gaji ke-13 bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi di kuartal II 2023, walau sumbangannya lebih kecil jika dibandingkan dengan adanya momentum Lebaran pada April lalu.
Walau demikian, pertumbuhan ekonomi di kuartal II sepertinya akan sulit mencapai 6 persen, jika hanya didorong oleh konsumsi rumah tangga.
Menurutnya, dorongan Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) yang menanfaatkan infrastruktur serta kinerja ekspor juga diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonimi.
“Artinya jika ingin pertumbuhan ekonomi di kuartal II 2023 di angka 6persen, maka minimal harus di atas 6persen konsumsi rumah tangganya,” imbuh Rizal seperti dilansir kontan.co.id.
Itulah info lengkap tentang jadwal dan nilai pencairan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, anggota Polri dan TNI serta pensiunan atau penerima pensiun.
Segera cek rekening apakah gaji ke-13 sudah masuk atau belum.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.