Berita Nasional Terkini

Hari Ini Gaji ke 13 ASN Cair, Berikut Ini Ada 9 Penerima dan Besaran Uangnya 

Berikut ini juga ada penjelasan uraian 9 penerima gaji ke 13 dan termuask penjelasan besaran uangnya yang diperoleh. 

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
Ilustrasi Aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Hari Ini pemberian gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN, 5 Juni 2023. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Hari Ini pemberian gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN

Berikut ini juga ada penjelasan uraian 9 penerima gaji ke 13 dan termuask penjelasan besaran uangnya yang diperoleh. 

Untuk melihat lebih lengkap seperti apa urainnya, simak disini:  

"Gaji ke-13 insya Allah mulai tanggal 5 Juni bisa disalurkan," kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto kepada Kompas.com, Jumat (2/6/2023).

Baca juga: Kabar Pencairan Gaji Pegawai Otorita IKN Nusantara, Koordinasi Lintas Kementrian

Sementara itu, Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce sebelumnya mengatakan, penyaluran gaji ke-13 biasanya dilakukan secara bertahap.

Hal ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya. "Biasanya pertengahan (Juni). Tapi memang biasanya enggak sama, kan nanti ada peraturan PMK-nya yang teknisnya di KPPN," kata dia, Selasa (23/5/2023).

Pemberian gaji ke-13 ASN ini, sambung Averrouce, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

"Secara teknisnya diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 39/2023 oleh Kemenkeu yang secara teknis mengatur pembayarannya. Jadi kecepatannya pembayaran ditentukan dari kesiapan K/L dan pemda mengajukan ke Kemenkeu," sebut dia.

Baca juga: Gaji 13 ASN Masuk Rekening Tanggal 5 Juni 2023, Segini Besaran yang Diterima Golongan 1 hingga IV

Penerima gaji ke-13 Lalu siapa saja penerima gaji ke-13? Sesuai PMK 39 tahun 2023 Pasal 12, gaji ke-13 dibayarkan paling lambat pada Juni 2023. Selanjutnya, apabila pencairan gaji ke-13 mengalami keterlambatan dan belum bisa dibayarkan maka gaji ke-13 akan cair setelah Juni 2023.

Gaji ke-13 merupakan tambahan gaji bagi aparatur negara, termasuk PNS anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga pensiunan.

Pemberian gaji ke-13 adalah wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Ilustrasi. Daftar penerima, komponen dan besaran gaji ke-13 tahun ini.
Ilustrasi. Daftar penerima, komponen dan besaran gaji ke-13 tahun ini. (Kompas.com/Nurwahidah)

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, berikut penerima gaji ke-13:

- PNS dan calon PNS (CPNS);

- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK);

- Prajurit TNI;

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved