Ibu Kota Negara

Sejumlah Kebijakan Penanganan Sampah di IKN Nusantara Tengah Digodok, Tinggalkan TPA Beralih ke TPST

Mengantisipasi penyebaran sampah dan kerusakan lingkungan di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara, Otorita Ibu Kota Negara melakukan berbagai upaya.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Pembangunan kawasan IKN Nusantara terus berlanjut. Pada sektor kebersihan kini OIKN tengah menggodok kebijakan pengelolaan sampah di IKN Nusantara. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Mengantisipasi penyebaran sampah dan kerusakan lingkungan di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara, Otorita Ibu Kota Negara melakukan berbagai upaya.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN Myrna A Safitri mengatakan, bahwa pihaknya saat ini tengah menggodok sejumlah kebijakan.

Seperti, Rancangan Peraturan Kepala OIKN mengenai Pengelolaan Sampah, Pedoman Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, Pedoman Bank Sampah, dan Pedoman Pengelolaan Sampah Konstruksi.

Baca juga: Kans Investor IKN Nusantara Kuasai Pasar Balikpapan dan Samarinda, Luhut: Singapura Partner Penting

“Untuk pengendalian sampah di IKN kami tengah menyusun beberapa kebijakan,” ungkapnya pada Senin (5/6/2023).

Myrna menjelaskan bahwa arah kebijakan utama terkait persampahan adalah mengelola sampah sejak dari sumbernya.

Karena itu pemilahan sampah menjadi penting. Dengan kebijakan-kebijakan yang tengah disusun ini, maka model pembuangan sampah di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) akan ditinggalkan.

Kemudian akan beralih ke pembangunan TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu), yang rencananya akan di dilakukan tahun ini.

Selain itu, Ototita IKN juga akan mengembangkan bisnis daur ulang sampah di IKN nantinya.

“Sedapat mungkin mengurangi produksi sampah dan mendorong daur ulang,” sambungnya.

Baca juga: Isran Noor Sebut Cawe-Cawe Politik Jokowi Wajar: Kalau Ada yang Tidak Dukung IKN Hati-Hati Saja

Sebelumnya juga kata Myrna, pada Januari 2023 telah diterbitkan Surat Edaran Kepala OIKN untuk pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan pada masa konstruksi.

Surat edaran tersebut meminta penanggungjawab proyek konstruksi menaati seluruh kewajiban lingkungan, mengutamakan pencegahan dan kehati-hatian.

Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan yang tidak terkendali.

Myrna beranggapan bahwa persoalan persampahan bukan semata urusan kebijakan dan teknologi, tetapi juga persoalan gaya hidup yang harus berubah, dimulai dari individu, keluarga, lingkungan kantor dan masyarakat.

“Setiap orang yang beraktivitas dan berkunjung ke IKN perlu mengubah cara pandang terhadap perilakunya,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved