Berita Paser Terkini
DPRD Paser Minta Pemda Telaah Kembali Perda Pengembangan Adat Istiadat Kesultanan Paser
DPRD Kabupaten Paser meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Disdikbud Paser untuk melakukan telaah kembali berkaitan dengan Peraturan Daerah.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - DPRD Kabupaten Paser meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Disdikbud Paser untuk melakukan telaah kembali berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) pengembangan adat istiadat Kesultanan Paser, yang sebelumnya telah DPRD Paser telah melakukan rapat dengan Disdikbud Paser pada 6 Juni lalu.
Wakil Ketua Pansus II DPRD Paser, Abdul Azis menyebutkan Raperda yang digodok menjadi Perda ini terdapat kekhususan untuk wilayah Kabupaten Paser, dalam artian tidak mengesampingkan aturan-aturan yang sudah ada.
"Kita juga tidak menginginkan hari ini di Kabupaten Paser ada negara di atas negara. Harapan saya yang ada ini saya kembalikan kepada Disdikbud, tolong telaah kembali," terang Azis.
Ia menilai, jika hanya berdasarkan asumsi semata maka hal tersebut sebaiknya tidak dilakukan.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Paser Hamransyah menyebutkan jika Raperda yang disahkan menjadi Perda merupakan inisiatif dari DPRD.
"Perda itu seharusnya melalui harmonisasi lebih dulu baru diparipurnakan," sebutnya.
Baca juga: BPBD PPU Antisipasi Karhutla saat Kemarau,128 Titik di Penajam Paser Utara Dianggap Rawan
Namun, saat itu pada Januari lalu justru sebaliknya, paripurna dulu dan barulah harmonisasi.
"Karena ini inisiatif (DPRD) bukan dari pemerintah, kalau inisiatif inikan ada naskah akademiknya," singgungnya.
Usai diparipurnakan dan diharmonisasi, baru kemudian dikembalikan ke pemerintah daerah dan ada koreksi lagi.
Hamransyah menilai, bagian hukum Pemkab Paser bisa melimpahkan kepada dinas terkait untuk mengedit kembali.
"Agar supaya namanya judul pelestarian ini benar-benar mengena dengan batang tubuhnya semua. Ada korelasi yang betul-betul pakem antara judul secara keseluruhan," tandas Hamransyah.
Sementara itu, Kabid Kebudayaan pada Disdikbud Kabupaten Paser Surfiani menegaskan bahwa apa yang menjadi pandangannya sudah sesuai dengan pedoman yang ada.
Baca juga: Gaya Kepemimpinan Egaliter Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi tak Ingin Ada Sekat dengan Masyarakat
Tepatnya berpatokan pada Permendagri Nomor 39 tahun 2007 tentang Pedoman Fasilitasi Ormas Bidang kebudayaan Keraton Lembaga Adat dalam Pelestarian Budaya.
"Bahwa keraton adalah organisasi kemasyarakatan, kekerabatan yang dipimpin oleh raja atau sultan yang jelas tertuang dalam Permendagri, itu juga menjadi referensi saya," ucapnya.
Selain itu, Ia juga sudah berbagi cerita dengan kepala balai pelestarian kebudayaan Provinsi Kaltim terkait Perda tersebut, sekaligus meminta pandangan.
Perumdam Tirta Kandilo Paser Tuntut Ganti Rugi ke PTPN IV, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Akibat Pipa Produksi Bocor, 2 Hari Warga di Tanah Grogot Paser tak Nikmati Distribusi Air Bersih |
![]() |
---|
4 Rumah Rusak Berat di Paser Akibat Tertimpa Pohon |
![]() |
---|
DP2KBP3A Paser Sebut KLA Naik Status ke Madya karena Fasilitas Publik sudah Penuhi Hak Anak |
![]() |
---|
5 Fakta Stadion Sadurengas di Paser yang Bakal Jadi Pusat Venue Porprov Kaltim 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.