Berita Paser Terkini
DP2KBP3A Paser Sebut KLA Naik Status ke Madya karena Fasilitas Publik sudah Penuhi Hak Anak
Kabupaten Paser, Kalimantan Timur telah resmi naik status dari Pratama ke Madya dalam penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2025
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Kabupaten Paser, Kalimantan Timur telah resmi naik status dari Pratama ke Madya dalam penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2025.
Kenaikan ini dipicu terpenuhinya sejumlah indikator penting, terutama terkait pemenuhan hak-hak anak melalui sarana dan prasarana (Sapras) yang sudah dimiliki daerah.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Paser, Amir Faisol, menyampaikan bahwa saat masih berstatus Pratama, program-program KLA di Paser belum menyentuh kebutuhan nyata anak-anak.
"Dulu kita dinilai hanya pada aspek komitmen dan kebijakan. Belum banyak menyentuh kebutuhan riil anak, seperti pendidikan, kesehatan, dan ruang bermain," terang Amir, Rabu (8/10/2025).
Berbeda halnya untuk tahun ini, dengan status KLA madya, Kabupaten Paser telah memenuhi berbagai aspek penilaian yang lebih kompleks.
Baca juga: Cara Disdukcapil Penuhi Hak Sipil Anak di Samarinda dalam Evaluasi KLA 2025
"Pemerintah pusat menilai bahwa Paser telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam menyediakan hak-hak anak, termasuk di bidang pendidikan dengan tersedianya layanan PAUD yang merata," tambahnya.
Pada sektor kesehatan, Puskesmas di Paser telah menyediakan layanan ramah anak. Begitupun pada bidang kependudukan, Kabupaten Paser menjadi kabupaten terbanyak dalam penerbitan akta kelahiran di tingkat Provinsi Kaltim.
Fasilitas publik di Paser juga telah mengalami transformasi, mulai dari ruang bermain anak, tempat ibadah ramah anak, dan ruang publik bebas asap rokok telah tersedia di berbagai titik.
"Dengan berbagai Sapras yang dimiliki daerah untuk anak, sehingga pemerintah pusat melihat bahwa Paser sudah lebih maju dan layak menyandang status Madya. Inilah yang menjadi pembeda utama, dari status pratama sebelumnya," ulasnya.
Meski KLA Paser sudah naik tingkat, sambung Amir, masih ada hal yang perlu dibenahi, salah satunya daerah mesti memiliki Peraturan Daerah (Perda) KLA. Saat ini, Paser baru memiliki Perda perlindungan perempuan dan anak yang disahkan pada tahun 2016.
Baca juga: Pelaku Usaha di Balikpapan Dukung Wujudkan KLA, Bakal Tolak Penawaran Pemasangan Iklan Rokok
Selain itu, juga perlu pembentukan forum anak di tingkat kecamatan dan penyediaan ruang bermain anak di setiap wilayah sebagai bagian dari penguatan sistem perlindungan anak di daerah.
"Mudah-mudahan akhir Desember nanti, Perda KLA sudah bisa disahkan oleh DPRD Kabupaten Paser, termasuk implementasi penyediaan ruang bermain anak di setiap kecamatan, serta terbentuknya forum-forum anak di tingkat kecamatan," tutup Amir. (*)
5 Fakta Stadion Sadurengas di Paser yang Bakal Jadi Pusat Venue Porprov Kaltim 2026 |
![]() |
---|
DP2KBP3A Paser Latih Tenaga Pendidik Terapkan Nilai Konvensi Hak Anak di Sekolah |
![]() |
---|
Perbasi Paser Gelar Kejurnas Basket Desember, Siapkan Hadiah Rp142 Juta |
![]() |
---|
Pemkab Paser Siapkan Rp7,2 Miliar Bangun Taman dan Jogging Track di Area Stadion Sadurengas |
![]() |
---|
Wabup Paser Ikhwan Antasari Sidak Kantor Kecamatan dan Puskesmas, Minta Pelayanan tak Boleh Kosong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.