Berita Paser Terkini

DP2KBP3A Paser Sebut KLA Naik Status ke Madya karena Fasilitas Publik sudah Penuhi Hak Anak

Kabupaten Paser, Kalimantan Timur telah resmi naik status dari Pratama ke Madya dalam penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2025

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
KABUPATEN LAYAK ANAK - Aktivitas anak-anak saat akhir pekan yang bermain di area Taman Hutan Kota, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Minggu (5/10/2025). Sejumlah fasilitas publik di Paser sudah memenuhi unsur pemenuhan hak-hak anak. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Kabupaten Paser, Kalimantan Timur telah resmi naik status dari Pratama ke Madya dalam penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2025.

Kenaikan ini dipicu terpenuhinya sejumlah indikator penting, terutama terkait pemenuhan hak-hak anak melalui sarana dan prasarana (Sapras) yang sudah dimiliki daerah.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Paser, Amir Faisol, menyampaikan bahwa saat masih berstatus Pratama, program-program KLA di Paser belum menyentuh kebutuhan nyata anak-anak.

"Dulu kita dinilai hanya pada aspek komitmen dan kebijakan. Belum banyak menyentuh kebutuhan riil anak, seperti pendidikan, kesehatan, dan ruang bermain," terang Amir, Rabu (8/10/2025).

Berbeda halnya untuk tahun ini, dengan status KLA madya, Kabupaten Paser telah memenuhi berbagai aspek penilaian yang lebih kompleks.

Baca juga: Cara Disdukcapil Penuhi Hak Sipil Anak di Samarinda dalam Evaluasi KLA 2025

"Pemerintah pusat menilai bahwa Paser telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam menyediakan hak-hak anak, termasuk di bidang pendidikan dengan tersedianya layanan PAUD yang merata," tambahnya.

Pada sektor kesehatan, Puskesmas di Paser telah menyediakan layanan ramah anak. Begitupun pada bidang kependudukan, Kabupaten Paser menjadi kabupaten terbanyak dalam penerbitan akta kelahiran di tingkat Provinsi Kaltim.

Fasilitas publik di Paser juga telah mengalami transformasi, mulai dari ruang bermain anak, tempat ibadah ramah anak, dan ruang publik bebas asap rokok telah tersedia di berbagai titik.

"Dengan berbagai Sapras yang dimiliki daerah untuk anak, sehingga pemerintah pusat melihat bahwa Paser sudah lebih maju dan layak menyandang status Madya. Inilah yang menjadi pembeda utama, dari status pratama sebelumnya," ulasnya.

Meski KLA Paser sudah naik tingkat, sambung Amir, masih ada hal yang perlu dibenahi, salah satunya daerah mesti memiliki Peraturan Daerah (Perda) KLA. Saat ini, Paser baru memiliki Perda perlindungan perempuan dan anak yang disahkan pada tahun 2016.

Baca juga: Pelaku Usaha di Balikpapan Dukung Wujudkan KLA, Bakal Tolak Penawaran Pemasangan Iklan Rokok

Selain itu, juga perlu pembentukan forum anak di tingkat kecamatan dan penyediaan ruang bermain anak di setiap wilayah sebagai bagian dari penguatan sistem perlindungan anak di daerah.

"Mudah-mudahan akhir Desember nanti, Perda KLA sudah bisa disahkan oleh DPRD Kabupaten Paser, termasuk implementasi penyediaan ruang bermain anak di setiap kecamatan, serta terbentuknya forum-forum anak di tingkat kecamatan," tutup Amir. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved