Kasus Korupsi Perumda PPU

KPK Bongkar Alur Dugaan Korupsi Abdul Gafur Mas'ud, Dana Penyertaan Modal Perumda PPU

Mantan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud (AGM) yang disinyalir kuat ikut memuluskan tindakan korupsi di tubuh 3 Perumda.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan soal kasus dugaan korupsi Perumda PPU yang libatkan Abdul Gafur Masud dengan jabatannya selaku Bupati periode 2018-2023. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemberantasan Korupsi merekonstruksi perkara yang diduga terjadi di tubuh Perusahaan Umum Daerah Pemkab Penajam Paser Utara atau Perumda PPU dan melibatkan Abdul Gafur Masud.

Mantan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud (AGM) ini disinyalir kuat, diduga ikut memuluskan tindakan korupsi di tubuh 3 Perumda PPU. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan Abdul Gafur Masud dengan jabatannya selaku Bupati periode 2018-2023 kala itu sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo, dimana dalam rapat paripurna R-APBD bersama dengan DPRD menyepakati adanya penambahan penyertaan modal bagi

Pertama Perumda Benuo Taka sebesar Rp29,6 miliar, kedua Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) disertakan modal Rp10 miliar dan ketiga Perumda Air Minum Danum Taka dengan penyertaan modal Rp18,5 miliar.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Bupati PPU Abdul Gafur Masud Kembali Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Sekitar Januari 2021, BG selaku Dirut PBTE melaporkan pada Abdul Gafur Masud terkait belum direalisasikannya dana penyertaan modal bagi PBTE.

"Sehingga Abdul Gafur Masud memerintahkan BG mengajukan permohonan pencairan dana dimaksud ditujukan pada Abdul Gafur Masud yang kemudian diterbitkan Keputusan Bupati PPU sehingga dilakukan pencairan dana sebesar Rp3,6 miliar," terang Ali Fikri.

Tak hanya di PBTE, Februari 2021, HY selaku Dirut Perumda Benuo Taka menyusul dengan melaporkan pada Abdul Gafur Masud terkait belum direalisasikannya dana penyertaan modal pada perusahaan yang dipimpinnya.

Disini, kembali peran Abdul Gafur Masud memuluskan pencairan dana penyertaan modal kembali terlihat.

Abdul Gafur Masud memerintahkan kembali agar segera diajukan permohonan sehingga diterbitkan Keputusan Bupati Penajam Paser Utara berupa pencairan dana sebesar Rp29,6 miliar.

Sementara bagi Perumda Air Minum Danum Taka, Abdul Gafur Masud menerbitkan Keputusan Bupati PPU dengan pencairan dana sebesar Rp18,5 miliar.

"Namun, 3 keputusan yang ditandatangani Abdul Gafur Masud tersebut, diduga tidak disertai dengan landasan aturan yang jelas dan tidak pula melalui kajian, analisis, serta administrasi yang matang sehingga timbul pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 14,4 miliar," beber Ali Fikri.

KPK mencium korupsi penyertaan modal 3 Perumda usai Abdul Gafur Masud tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pengerjaan proyek serta perizinan usaha di Kabupaten PPU, pada 12 Januari 2022 silam.

Baca juga: Eks Bupati PPU AGM Jadi Tersangka Lagi, KPK Umumkan 4 Tersangka Kasus Penyertaan Modal Pemkab PPU

Komisi anti rasuah ini kemudian terus menelisik anggaran penyertaan modal untuk tiga Perumda ini.

Pemeriksaan sepanjang pertengahan tahun 2022 terhitung juga puluhan kali penyidik KPK memanggil saksi atau semuanorang yang terlibat dalam pusara dugaan rasuah ini, baik di Mako Brimob Polda Kaltim Balikpapan, serta di Gedung Merah Putih Jakarta.

Ali Fikri melanjutkan, perbuatan 4 tersangka termasuk Abdul Gafur Masud melanggar ketentuan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved