Kasus Korupsi Perumda PPU

BREAKING NEWS: Eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Kembali Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud kembali ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/6/2023).

|
Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2021). Terbaru, AGM kembali ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus penyertaan modal Perumda PPU. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud alias AGM kembali ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/6/2023).

KPK mengumumkan hal itu melalui jumpa pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Rabu sore.

Dalam siaran persnya, KPK menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Perusahaan Umum Daerah tahun 2019 sampai 2021.

Dalam penyidikan perkara suap dengan tersangka AGM dkk, KPK kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dugaan perbuatan pidana lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kemudian dilakukan pengembangan perkara.

Baca juga: Profil Abdul Gafur Masud, Bupati PPU yang Kena OTT KPK, Unggahan Terakhir Salam AGM, Singgung Harta

Dari hasil pengembangan perkara tersebut, KPK kemudian menetapkan dan mengumumkan beberapa tersangka lagi.

Para tersangka tersebut, yakni AGM yang menjabat Bupati Penajam Paser Utara periode 2018-2023 sekaligus kuasa pemegang modal Perumda Benuo Taka, BG selaku Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi, HY Direktur Utama Perumda Benuo Taka, dan KA Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka.

Tim Penyidik KPK menahan tiga tersangka (BG, HY, dan KA) untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 7 Juni 2023 sampai 26 Juni 2023 di Rutan KPK.

Sedangkan tersangka AGM tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani masa pidana badan di Lapas Klas IIA Balikpapan.

Video selengkapnya:

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved