Kasus Korupsi Perumda PPU
KPK Bongkar Alur Dugaan Korupsi Abdul Gafur Mas'ud, Dana Penyertaan Modal Perumda PPU
Mantan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud (AGM) yang disinyalir kuat ikut memuluskan tindakan korupsi di tubuh 3 Perumda.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Kepentingan Pribadi Abdul Gafur Masud
Temuan KPK sendiri, dari pencairan uang yang diduga melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara tersebut kemudian dinikmati para tersangka untuk berbagai keperluan pribadi.
Ali Fikri membeberkan, eks Bupati PPU Abdul Gafur Masud diduga menerima sebesar Rp 6 miliar.
"Dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, menyewa helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kaltim," ujarnya.
Sementara BG diduga menerima sebesar Rp 500 juta dipergunakan untuk membeli mobil.
HY diduga menerima sebesar Rp 3 miliar dipergunakan sebagai modal proyek, sedangkan KA diduga menerima sebesar Rp 1 miliar dipergunakan untuk trading forex.
"Tim Penyidik sejauh ini telah menerima pengembalian uang dari para pihak terkait perkara ini sejumlah sekitar Rp 659 juta melalui rekening penampungan KPK dan kami akan terus telusuri lebih lanjut untuk optimalisasi aset recovery-nya," jelas Ali Fikri.
Baca juga: Profil Abdul Gafur Masud Eks Bupati PPU yang Kembali Jadi Tersangka KPK, Unggahan Sebelum Kena OTT
KPK juga menilai, Perumda seharusnya dikelola dan dioptimalkan untuk mendukung pemenuhan pelayanan publik sekaligus sebagai instrumen untuk menghasilkan penerimaan daerah berdasarkan prinsip-prinsip good corporate governance.
Bukan sebaliknya, disalahgunakan melalui modus korupsi yang kemudian menguntungkan pihak- pihak tertentu degan cara yang melawan hukum.
Atas perbuatannya para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Abdul Gafur Masud
Penajam Paser Utara
AGM
Bupati PPU
KPK
tersangka korupsi Perumda PPU
TribunKaltim.co
Abdul Gafur Mas'ud dan 3 Orang jadi Tersangka Perumda PPU, Ada yang Buat Jual Beli Mata Uang Asing |
![]() |
---|
Abdul Gafur Masud jadi Tersangka KPK Lagi, 3 Keputusannya Disorot, Diduga Administrasi Fiktif |
![]() |
---|
Eks Bupati PPU Abdul Gafur Masud Diduga Terima Suap Rp 6 M, Aliran Dana untuk Musda Demokrat Diusut |
![]() |
---|
Uang Korupsi Rp 6 Miliar Dipakai Abdul Gafur Mas'ud untuk Private Jet, Helikopter dan Musda Demokrat |
![]() |
---|
Profil Abdul Gafur Mas'ud Eks Bupati PPU yang Kembali Jadi Tersangka KPK, Unggahan Sebelum Kena OTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.