Berita Paser Terkini

Pengadilan Negeri Tanah Grogot Eksekusi Pemulihan Lahan Obyek Sengketa PTPN XIII Seluas 164 Hektar

Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot telah melaksanakan eksekusi pemulihan lahan sengketa, pada 29 Mei 2023 antara PT Perkebunan Nusantatara XIII

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
HO
Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot saat melakukan eksekusi pemulihan lahan sengketa, pada 29 Mei 2023 antara PT Perkebunan Nusantatara XIII dan PT Pucuk Jaya yang ada di Desa Saing Perupuk, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. (HO) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pengadilan Negeri Tanah Grogot telah melaksanakan eksekusi pemulihan lahan sengketa, pada 29 Mei 2023 antara PT Perkebunan Nusantatara XIII dan PT Pucuk Jaya.

Lahan yang menjadi obyek sengketa tersebut seluar 164 hektar, yang ada di Desa Saing Perupuk, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Berdasarkan putusan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, areal tersebut sudah resmi menjadi milik PTPN XIII.

Kami sementara ini, tengah berfokus dengan berupaya menyelesaikan isu-isu mengenai aset tanah perusahaan.

Baca juga: Simpan Sabu di Atas Kasur di Penginapan, Seorang Pria Diamankan Polres Paser

"Kami berharap jika ada suatu permasalahan nantinya, dapat diselesaikan dengan cara-cara yang lebih baik," kata SEVP Business Support PTPN XIII, V.T. Moses Situmorang, Rabu (7/6/2023).

Lebih lanjut disampaikan, pihaknya terus melakukan upaya-upaya yang untuk mempertahankan aset PTPN XIII.

"Salah satunya dengan memenangkan persidangan permohonan eksekusi pemulihan hak atas tanah kepada PT Pucuk Jaya melalui PN Tanah Grogot," jelasnya.

PTPN XIII, sambung Moses masih berfokus terhadap penjagaan aset tanah yang saat ini terus dilakukan.

Baca juga: DPRD Paser Minta Pemda Telaah Kembali Perda Pengembangan Adat Istiadat Kesultanan Paser

Pihaknya berharap kedepannya, akan ada cara yang lebih baik dalam menyelesaikan permasalahan tanah di wilayah operasional perusahaan.

"Masalah bisa diselesaikan dengan cara musyawarah, agar ditemukan titik tengahnya atau mencapai win-win solution," tutup Moses. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved