Kasus Korupsi Perumda PPU

Profil Abdul Gafur Mas'ud Eks Bupati PPU yang Kembali Jadi Tersangka KPK, Unggahan Sebelum Kena OTT

Abdul Gafur Masud, mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) kembali ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/6/2023),

|
Editor: Heriani AM
TRIBUNKALTIM.CO/INSTAGRAM ABDUL GAFUR MASUD
Abdul Gafur Masud, mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) kembali ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/6/2023). 

Lihat unggahan terakhir AGM >>>

Profil Abdul Gafur Masud

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan tersebut terpilih sebagai Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Periode 2018-2023 dengan Wakilnya Hamdam.

Pria yang kini berusia 34 tahun itu lahir pada 7 Desember 1987 di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Baca juga: Ketua KPK Sebut 10 Orang Diduga Terlibat, Ikut Diamankan Bersama Bupati PPU, Abdul Gafur Masud

Ia merupakan anak ke-8 dari pasangan H Mas'ud dan Hj Syarifah Ruwaidah Alqadri. 

Abdul mengenyam pendidikan di SD 09 Margasari Balikpapan, MTs negeri 1 Balikpapan dan pernah menempa ilmu agamanya di Darunnajah Islamic Boarding School Ulujami Jakarta.

Pendidikan menengah atasnya ditempuh di SMA Muhammadiyah 1 Samarinda.

Kemudian dilanjutkan ke STIE APRIN Palembang mengambil jurusan S1 Ekonomi.

Di Penajam Paser Utara itu juga melanjutkan pendidikannya dengan menempuh jenjang S2 di Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur.

Politisi partai Demokrat tersebut menikah dengan perempuan bernama Risna dan memiliki enam orang anak.

Abdul yang tercatat sebagai pendiri PT Petro Perkasa Indonesia ini memiliki hobi berolahraga golf dan balap mobil.

Ia juga aktif di organisasi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia ( HIPMI ) bakan sempat menjadi Ketua Lemhanas Angkatan 4.

Abdul juga tercatat sebagai Bendahara Umum PMI Balikpapan dan Wakil Ketua Bidang Sumber Daya Alam dan Mineral KKSS Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan.

Terkait OTT Abdul Gafur Mas'ud, kini tim KPK tengah melakukan permintaan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Status hukum terhadap bupati Penajem Paser Utara itu akan ditentukan dalam 24 jam setelah penangkapan itu dilakukan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved