Ibu Kota Negara

Revisi UU IKN Nusantara Siap Dibahas, Jawaban Kepala Bappenas saat Ditanya Poin-poin Krusialnya

Revisi UU IKN Nusantara sudah siap dibahas. Jawaban Kepala Bappenas saat ditanya apa saja poin-poin krusial di dalam revisi tersebut

Editor: Amalia Husnul A
Dok Sekretariat Presiden
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. Revisi UU IKN Nusantara sudah siap dibahas. Jawaban Kepala Bappenas saat ditanya apa saja poin-poin krusial di dalam revisi tersebut 

TRIBUNKALTIM.CO - Draft revisi UU IKN Nusantara sudah siap dibahas Pemerintah bersama DPR.

Diketahui, Pemerintah mengajukan UU IKN Nusantara yaknu Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara meski undang-undang ini belum lama disahkan.

Update terbaru, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan revisi UU IKN Nusantara sudah siap dibahas Pemerintah bersama DPR.

Pernyataan ini disampaikan Suharso Monoarfa setelah melaporkan hal tersebut kepada Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

"Saya cuma melaporkan bahwa revisi UU IKN sudah siap untuk dibahas di DPR," ujar Suharso Monoarfa usai pertemuan dengan Presiden Jokowi, seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com. 

Suharso Monoarfa berharap, surat presiden (surpres) untuk pembahasan RUU IKN bisa dikirimkan ke DPR pekan depan.

"Mudah-mudahan minggu depan sudah (dikirim)," katanya.

Dia melanjutkan, dengan adanya revisi UU IKN, diharapkan hambatan investasi tidak ada lagi.

Sehingga nantinya proses investasi ke Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa dipercepat.

"Mudah-mudahan dengan RUU itu hambatan tidak ada lagi. Mudah-mudahan.

Baca juga: Ramai Investor yang akan Kunjungi IKN Nusantara, Ekonom Ingatkan Proses Investasi Masih Panjang

Bukan enggak ada (hambatan) , artinya bisa dipercepat," jelasnya.

Namun, saat ditanya mengenai poin-poin krusial apa yang ada dalam revisi UU IKN, Suharso Monoarfa enggan memberikan penjelasan.

"Belum. Nanti anda keluarkan (berita), salah lagi saya," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, rancangan UU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN telah masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023.

Hal tersebut disetujui dalam rapat paripurna ke-13 Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2022-2023 pada 15 Desember 2022 lalu.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengklaim bahwa pemerintah sudah mengikuti aturan dalam proses revisi UU IKN.

Yasonna lantas mengatakan bahwa revisi UU IKN ini mendesak dilakukan.

Dia mengungkapkan, revisi UU IKN perlu dilakukan supaya pembangunan di ibu kota baru bisa berjalan dengan baik.

Menurutnya, pemerintah harus berkomitmen dalam membangun ibu kota baru.

"Ada beberapa hal yang disempurnakan. Ini kan hanya penyempurnaan sedikit saja, tata kelola, keberlanjutan," kata Yasonna.

Baca juga: Kepala BKPM Sebut Investasi di IKN Nusantara Mulai Jalan Agustus 2023, Bahlil: Jangan Diragukan

Alasan Jokowi

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, pihaknya mendapatkan tugas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi Undang-Undang 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Padahal UU IKN 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) baru seumur jagung karena  disahkan pada Januari 2022.

Adapun beberapa hal yang akan direvisi yakni terkait aturan pertanahan, pembiayaan, serta pendanaan.

Suharso mengatakan revisi UU perlu dilakukan agar memudahkan investor berinvestasi di IKN Nusantara.

"Presiden memerintahkan kami Bappenas untuk memperbaiki undang-undang (IKN)," ujarnya di Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Salah satu masalah yang muncul di IKN Nusantara yakni terkait tanah.

Suharso mengatakan ia sempat bertanya kepada kementerian dan lembaga lainnya mengenai pembahasan pertanahan sebelum UU IKN disahkan.

Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa penguasaan tanah IKN Nusantara tidak menjadi masalah ketika pembangunan dilakukan.

Namun kini masalah pertanahan justru muncul.

Baca juga: Rayu Investor agar Investasi di IKN Nusantara, Otorita: Bonus Pasar di Balikpapan dan Samarinda

"Isu tanah di dalam itu (UU IKN) yang diharapkan oleh Bappenas clean and clear.

Berulang kali di dalam pertemuan antar K/L (kementerian/lembaga) saya tanyakan, tanah ini clean and clear enggak?

Syaratnya kami begitu, supaya di tengah jalan enggak jadi masalah," ujarnya.

"Waktu kami buat undang-undang juga gitu bilang tanahnya bisa 'diginikan pak', jebul-nya enggak bisa. Sekarang kita sedang menyusun kembali perubahan rancangan undang-undang itu," lanjut Suharso.

Suharso menyebutkan ada tanah di IKN Nusantara yang masih berstatus tanah milik rakyat, bukan milik negara.

Oleh karena itu, pemerintah menilai persoalan ini perlu diselesaikan.

"Sekarang Anda kalau punya rumah kan ingin punya hak milik, kalau di IKN Anda enggak bisa punya hak milik ya mending tinggal di luar IKN kan?" ucap dia.

 Sebelumnya, persoalan lahan yang teknisnya belum disiapkan oleh Otorita IKN menjadi salah satu penyebab masih minimnya realisasi investasi di IKN.

Hal itu diutarakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR) Basuki Hadimuljono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (28/4/2023).

"Masalahnya adalah pembelian tanahnya ini yang belum disiapkan (oleh) Otorita. Makanya, Pak Presiden mau ke sana.

Kan sudah dibikin rencana detail tata ruang (RDTR)-nya. Maksudnya ini lho membangun apa di sini, sini bisa," jelasnya.

Baca juga: Revisi UU IKN Nusantara Dikebut, Suharso Sebut 3 Poin, Pemerintah Bakal Berikan Status Istimewa

(*)

Update Ibu Kota Negara

Berita IKN Nusantara

IKUTI BERITA LAINNYA DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved