Ibu Kota Negara

Revisi UU IKN Nusantara Dikebut, Suharso Sebut 3 Poin, Pemerintah Bakal Berikan Status Istimewa

Revisi UU IKN Nusantara dikebut. Suharso Monoarfa sebut tiga poin. Pemerintah bakal berikan status istimewa.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa. Revisi UU IKN Nusantara dikebut. Suharso Monoarfa sebut tiga poin. Pemerintah bakal berikan status istimewa. 

TRIBUNKALTIM.CO - Revisi UU IKN Nusantara terus dikebut Pemerintah.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan ada tiga poin yang direview dalam UU IKN Nusantara.

Menurut Suharso Monoarfa, nantinya Pemerintah akan memberikan status daerah istimewa untuk IKN Nusantara. 

Pemerintah kini terus melakukan percepatan revisi Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Ibu Kota Negara (IKN).

Suharso menyebut tiga poin yang direview UU IKN Nusantara,  diantaranya soal kewenangan, pertanahan dan pendanaan serta pembiayaan.

 "(Rampung) secepatnya, yang penting tiga itu saja, soal kewenangan, tanah, dan pendanaan dan pembiayaan.

Saya sudah lapor Presiden dan kita akan teruskan," kata Suharso Monoarfa ditemui usai Peluncuran Logo IKN di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (30/5/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id. 

Ia menjelaskan, revisi UU IKN akan membuat Ibu Kota Nusantara akan memiliki kewenangan berbeda dari daerah lainnya.

Artinya dengan kewenangan-kewenangan yang saat ini dimatangkan akan membuat IKN memiliki status daerah istimewa.

"Artinya kewenangan-kewenangan yang ada akan berbeda, jadi gini, di UUD sangat dimungkinkan di pasal 18.

Baca juga: Logo IKN Nusantara Pohon Hayat, Seperti Apa Sih Bentuknya? Makna Desain Karya Aulia Akbar

Jadi di pasal 18 disebutkan, jadi kita bisa membuat sebuah daerah istimewa yang ditetapkan UU.

Kita bikin sekarang ini," jelasnya.

Ia mengatakan, selama ini Indonesia belum memiliki Undang-undang yang mengatur mengenai Ibu Kota Negara.

Selain itu, revisi UU Nomor 3 tahun 2022 juga tidak menggunakan konsep bongkar pasang.

Ia berharap dengan adanya perbaikan UU tersebut akan membuat IKN menjadi lebih lincah.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved