Berita Tarakan Terkini

Usul 92 Formasi untuk Honorer Tenaga Kesehatan dalam Seleksi PPPK Pemkot Tarakan

Berdasarkan data dihimpun dari BKPSDM Tarakan, tahun ini sebanyak 59 ASN pensiun dan di tahun 2024 mendatang diperkirakan ada 84 ASN.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Ilustrasi tiga orang guru PPPK yang lolos dan diberikan SK oleh Wali Kota Tarakan di tahun 2021 kemarin. Kali ini ada usulan 92 formasi untuk honorer Tenaga Kesehatan dalam Seleksi PPPK Pemkot Tarakan 2023.  

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Kali ini ada usulan 92 formasi untuk honorer Tenaga Kesehatan dalam Seleksi PPPK Pemkot Tarakan 2023. 

Apalagi informasinya, akan ada aparatur sipil negara di Pemkot Tarakan yang akan masuk pensiun, jumlahnya ada puluhan. 

Kabar baik bagi para honorer guru dan tenaga kesehatan. Tahun 2023 ini, Pemkot Tarakan telah mengajukan seluruh data eksisting honorer tenaga kesehatan dan guru untuk diusulkan mengikui seleksi PPPK.

Berdasarkan data dihimpun dari BKPSDM Tarakan, tahun ini sebanyak 59 ASN pensiun dan di tahun 2024 mendatang diperkirakan ada 84 ASN ikut pensiun.

Baca juga: Info Gaji ke-13 PPPK, Cek Besaran Gaji dan Komponen Gaji ke-13 CPNS dan PPPK 2023

Tercatat saat ini ada sekitar 2.800-an ASN yang dimiliki Pemkot Tarakan. Dengan jumlah yang mengalami pensiun, tahun ini Pemkot Tarakan sudah mengusulkan untuk pengangkatan PPPK khusus guru dan tenaga kesehatan.

Untuk mengganti formasi pensiun maka ada istilah pengangkatan jalur P3K.

Tahun 2023 ini, sudah diminta mengusulkan formasi PPPK guru dan kesehatan.

"Sudah konsultasi dengan Pak Wali, jadi data eksisting kita saat ini sudah diusulkan jumlah guru honerer diangkat P3K. Kami ada formasi dari pusat melalui aplikasinya itu, dijatah 900-an. Cuma karena kita eksisting 726, maka kita adakan 726. InsyaAllah. Kita sudah usulkan ke Kemenpan melalui jalur e-Formasi,” papar Kepala BKPSDM Tarakan, Bob Syahruddin.

Ia melanjutkan, sementara di formasi kesehatan diusulkan 92 dan saat ini masih proses.

Baca juga: Rekrutmen PPPK Guru Berubah, Nadiem Makarim Beber 3 Pilar Solusi, Salah Satunya Pakai Marketplace

Meski jumlah tersebut sudah diusulkan namun data kepastian formasi dibuka menunggu persetujuan pusat. Dalam hal ini Pemkot Tarakan hanya mengusulkan di E-Formasi.

Jadi di sana ada kementerian, Disdik, Dinkes kalau mereka sepakat maka dibuka formasinya.

"Yang kita usulkan di 2023 sedapat mungkin honorer semua bisa diangkat PPPK. Tapi pelaksanaanya kapan belum tahu. Tapi batas pengisian e-Formasi 31 April 2023 kemarin. Dan semua sudah masuk data ke sistem e-Formasi,” jelasnya.

Saat ini hanya menunggu diumumkan kapan pelaksanaan rekrutmen P3K kesehatan dan guru.

Berbicara gaji PPPK sendiri, lanjut Bob Syahruddin, dianggarkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

Namun tahun ini menunggu juga apakah tetap melalui DAU yang jelas tambah Bob, ketika sudah terangkat PPPK, maka Pemkot memiliki kewajiban membayarkan gaji PPPK.

Baca juga: ASN PPPK Jangan Panik tak Ada Jenjang Karir, Pakai Cara Ini Kembangkan Karir di Pemerintahan

“Dan harus digaji berdasarkan standar yang ada. P3K haknya kita penuhi tapi untuk TPP masih sesuai kemampuan keuangan daerah. TPP itu kebijakan daerah. TPP hanya PNS saja sementara P3K tidak ada TPP,” ujarnya.

Ia menambahkan, DAU itu sebetulanya usulan dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan yang mengusulkan ke Kemenkeu.

“Alokasi harus dibayar untuk guru dan nakes. Karena prioritas pemerintah pusat. Makanya Tarakan berani usulkan seluruh P3K guru dan nakes diangkat P3K. Kalau di tengah jalan ada kebijakan pusat perubahan kita tidak tahu,” ujarnya.

Ia melanjutkan lagi, apakah ada pengurangan di tempat lain belum ada informasi lebih lanjut namun untuk gaji P3K guru dan nakes dijamin di DAU.

“Itu kalau mereka lolos dan ada tahap seleksi. Yang menentukan kementerian, kami hanya mengusulkan. Tahun kemarin 2022 66 P3K, nakes 10, pendidikan 56," tuturnya.

Ilustrasi PPPK.
Ilustrasi PPPK. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS)

Dari nakes, 10, hanya enam yang isi, 4 formasi tidak terisi. "Sementara guru, 56 terisi semua dan mulai tahun ini. Bersamaan pengadaan usulkan juga NIP3K, NIP kalau ASN,” jelasnya.

Ia melanjutkan, itu sudah diusulkan ke kementerian dan diharapkan SK penetapan sudah turun. Memang di sistem kerja P3K adalah dikontrak per lima tahun sekali dan bisa diperpanjang.

“Kalau mau keluar sebelum 5 tahun tinggal mengajukan,” tukasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Kabar Gembira, Pemkot Tarakan Usulkan Honorer Guru dan Tenaga Kesehatan Ikut PPPK Tahun Ini

Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved