Kamis, 9 April 2026

Berita Tarakan Terkini

Kurir Barang Haram 75 Kg Siap Disidang di Pengadilan Negeri Tarakan

Tersangka kasus barang haram narkotika jenis sabu seberat 75 Kg inisial DC siap disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Tarakan

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
HO/KEJARI TARAKAN
DIINTEROGASI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Noprizal bersama tim di Kejaksaan Negeri Tarakan saat melakukan pemeriksaan kepada DC, tersangka diduga terlibat dalam peredaran narkotika sabu-sabu 75 kilogram. 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN  – Tersangka kasus barang haram narkotika jenis sabu seberat 75 Kg inisial DC siap disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara

Saat ini, Kejaksaan Negeri Tarakan (Kejari) Kota Tarakan telah menerima pelimpahan berkas tahap kedua. Adapun DC bakal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tarakan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan (Kajari) melalaui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komang Noprizal mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tahap dua, barang bukti, dan dua tersangka lain dari Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara) serta Kejati Kaltara.

Komang Noprizal menjelaskan bahwa dalan kasus ini ditetapkan tiga tersangka.
Pertama DC, kedua ada WP dan ketiga ada AW.

Baca juga: Kurir Barang Haram Narkoba 201 Gram Asal Samarinda Dibekuk Polisi, Terancam Hukuman Mati

Komang Noprizal juga menjelaskan bahwa ada juga barang bukti yang disita berupa dua kendaraan, yaitu mobil Xenia dan Avanza Veloz. Barang bukti telah diserahkan pihak kepolisian ke kejaksaan. 

Mobil tersebut dijadikan kendaraan untuk mendistribusikan narkotika jenis sabu.  Adapun ketiganya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Namun demikian untuk detail hasil penyelidikan Polda Kaltara belum bisa disampaikan.

"Tapi tetap memastikan fakta-fakta terkait kasus ini akan terungkap sepenuhnya saat persidangan," jelas Komang.

Dia menegaskan bahwa pihaknya hanya memproses kasus ini pada tahap dua.

Untuk diketahui sebelumnya, kasus ini terungkap setelah penyelidikan Ditresnarkoba Polda Kaltara pada 23 Oktober lalu di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

Baca juga: Kurir Barang Haram Diringkus Polsek Balikpapan Timur, Sempat Lakukan Perlawanan

Kasus ini bermula dari pengungkapan dua jaringan narkotika di lokasi yang berbeda oleh Ditresnarkoba Polda Kaltara. Kemudian barang bukti yang disita dari kedua lokasi pun beragam. 

Lalu, tersangka DC saat pertama kali diamankam tim ada di Pelabuhan Kayan VI Tanjung Selor.

Dari pemeriksaan terhadap Daniel, polisi berhasil menciduk tersangka lain, yakni WP. 

Saat itu, dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai WP dan petugas menemukan barang bukti berupa 36,8 kg sabu yang dikemas dalam plastik bermerek teh China Guanyinwang.

Sumber: Tribun kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved