Berita Nasional Terkini

Fakta Sebenarnya Kasus Audrey Pontianak, Cerita Bohong Soal Bullying/Perundungan dan Heboh di 2019

Inilah fakta sebenarnya kasus Audrey Pontianak, siswa SMP bohong dan mengaku jadi korban perundungan atau bullying dan membuat heboh tahun 2019 lalu.

|
Editor: Doan Pardede
Tribun Pontianak
Petisi #JusticeForAudrey jadi Viral di Twitter 

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo angkat bicara terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap pelajar SMP bernama Audrey di Kota Pontianak.

Dalam akun resmi fan page Facebook, orang nomor satu di republik ini meminta kepala Kepolisian RI untuk bertindak tegas menangani kasus tersebut.

Ia juga meminta penanganannya harus bijaksana dan berjalan di koridor undang-undang yang sesuai, mengingat para pelaku dan korban masih di bawah umur.

Presiden RI menilai saat ini Indonesia sedang menghadapi masalah perubahan pola interaksi sosial antarmasyarakat melalui media sosial.

Baca juga: SMPN 1 PPU Berupaya Zero Bullying, 30 Siswa Jadi Agen Anti Perundungan

"Kita sedang dalam masa transisi pola interaksi sosial itu, hendaknya lebih berhati-hati," katanya, Rabu (10/4/2019).

Ia benar-benar berharap agar orang tua, guru, dan masyarakat turut bersama-sama merespons setiap perubahan-perubahan yang ada, mengawasi betul anak-anak, serta meluruskan hal-hal yang tidak benar.

Usulan revisi terhadap regulasi yang berkaitan dengan anak-anak itu satu hal, tapi yang paling penting lagi adalah budaya Indonesia, etika, norma-norma, dan nilai agama.

"Semua tidak memperbolehkan adanya perundungan, apalagi penganiayaan fisik," tegasnya.

Berikut kutipan Presiden Republik Indonesia, Joko Widod seperti dilansir TribunWow.com di artikel berjudul VONIS Kasus Audrey Diwarnai Cekcok Keluarga, Ini Hukuman untuk Para Pelaku.

"Saya telah mendengar tentang peristiwa yang menimpa seorang anak kita, siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat, yang dikabarkan menjadi korban perundungan beberapa anak lain.

Kita semua sedih dan marah dengan kejadian ini.

Saya telah meminta Kepala Kepolisian RI untuk bertindak tegas menangani kasus ini.

Penanganannya harus bijaksana dan berjalan di koridor undang-undang yang sesuai, mengingat para pelaku dan korban masih di bawah umur.

Yang pasti adalah, kita sedang menghadapi masalah perubahan pola interaksi sosial antarmasyarakat melalui media sosial.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved