Berita Bontang Terkini

Pemkot Bontang Tunjuk Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Jadi Kuasa Hukum Gugatan Tapal Batas Kutai Timur

untuk menangani perkara ini, Pemkot Bontang menunjuk Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum untuk melakukan gugatan sampai ke Mahkamah Konsitusi

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
HO
Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati. HO 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kisruh soal tapal batas di kampung Sidrap antara Bontang dengan Kutai Timur, terus berlanjut.

Bahkan untuk menangani perkara ini, Pemkot Bontang menunjuk Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum untuk melakukan gugatan sampai ke Mahkamah Konsitusi (MK).

Dilansir melalui Layanan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), tampak Pemkot Bontang menganggarkan senilai Rp 3,6 miliar untuk penanganan kasus tabal batas ini.

Baca juga: Alokasikan Rp 5 M, DPRD dan Pemkot Bontang Perjuangkan Tapal Batas Kampung Sidrap hingga ke MK

Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati mengatakan, penunjukan Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum telah dilakukan pada Rabu (31/5/2023) lalu.

Termasuk semua berkas yang disiapkan, telah dikonsultasikan dan diserahkan ke kuasa hukum Hamdan Zoelva.

"Finalnya kita menunjuk Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum. Anggaran sudah disiapkan juga," tutur Aji Erlynawati saat dikonfirmasi, Jumat (2/6/2023).

Baca juga: Soal Tapal Batas Kampung Sidrap, Wakil Ketua DPRD Dorong Pemkot Bontang Lakukan Gugatan ke MK

Pemilihan Hamdan Zoelva bukan tanpa sebab.

Pemkot Bontang terlebih dahulu melihat pengalaman dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2013-2015 itu. 

Bahkan pada Desember 2022 lalu secara khusus, beliau telah diundang melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama Pemkot Bontang

"Kalau udah siap semua akan segera didaftarkan ke MK atau MA. Tunggu info lanjutannya yah," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved