Berita Nasional Terkini
Sebut Menentang Ekspor Pasir Laut sejak Jaman Megawati, Zulhas tak Ikut Bahas PP yang Diteken Jokowi
Zulkifli Hasan menyebut dirinya menentang ekspor pasir laut sejak jaman Megawati. Zulhas mengaku tak ikut bahas PP yang diteken Presiden Jokowi.
Penulis: Aro | Editor: Ikbal Nurkarim
Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut.
Dengan alasan mengendalikan sedimentasi itu, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk membersihkannya. Kalau tidak tersedia, Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk mengeruk pasir di Indonesia.
Dalam Pasal 9, Jokowi mengatur pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Greenpeace dan Walhi Minta Dibatalkan
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia Afdillah mendesak pemerintah membatalkan PP 26/2023 Pemerintah Nomor tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Baca juga: Dulu Megawati Setop Ekspor Pasir Laut, Kini Jokowi Izinkan Lagi, Pembelaan Luhut: Sekarang Ada GPS
Alasan Greenpeace karena PP 26/2023 tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan secara masif.
Hal senada disampaikan Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional WALHI Parid Ridwanuddin.
Baik Greenpeace dan Walhi sama-sama menolak dilibatkan dalam pengerukan pasir laut seperti yang disebut dalam PP 26/2023.
Parid mengatakan, pihaknya tidak akan terlibat dalam program yang mengarah pada kerusakan lingkungan.
"WALHI tidak akan pernah terlibat dalam semua aktivitas atau program yang melanggengkan kerusakan lingkungan dan memperburuk kehidupan masyarakat di seluruh Indonesia," kata Parid saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/6/2023).
Parid mengatakan, pihaknya telah menyerukan kepada Presiden Joko Widodo untuk menghentikan total seluruh proyek tambang pasir laut dan proyek reklamasi pantai di seluruh Indonesia.
Ia menilai, PP 26/2023 tersebut adalah bentuk regulasi yang tidak demokratis dan akan membuat masyarakat semakin miskin serta terpinggirkan akibat kerusakan yang dilanggengkan.
"PP tersebut akan semakin memperparah dampak buruk krisis iklim di Indonesia, terutama percepatan tenggelamnya pulau-pulau kecil.
Situasi genting akibat krisis iklim ini terbukti telah memperburuk kehidupan masyarakat pesisir, khususnya nelayan tradisonal dan atau nelayan skala kecil, serta perempuan nelayan di Indonesia," ujarnya.
Baca juga: 20 Tahun Dilarang, Kini Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Sejarah Kelam Berujung Rusaknya Batam
(*)
Update Berita Nasional Terkini
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.