Berita Nasional Terkini

Sebut Menentang Ekspor Pasir Laut sejak Jaman Megawati, Zulhas tak Ikut Bahas PP yang Diteken Jokowi

Zulkifli Hasan menyebut dirinya menentang ekspor pasir laut sejak jaman Megawati. Zulhas mengaku tak ikut bahas PP yang diteken Presiden Jokowi.

Penulis: Aro | Editor: Ikbal Nurkarim
Dok Kementerian Perdagangan
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan. Mendag mengaku tidak tahu apa-apa terkait dengan terbitnya PP 26/2023 yang mengizinkan ekspor pasir laut yang saat ini tengah jadi sorotan. Zulhas menegaskan dirinya termasuk yang menentang kebijakan ekspor pasir laut sejak era Presiden Megawati.  

Terkait pro kontra ekspor pasir laut dan PP 26/2023, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa kebijakan ini muncul agar Indonesia tidak merugi untuk mengelola pasir laut dalam negeri.

 Sebab menurutnya selama ini pasir laut di Indonesia diduga banyak dikeruk negara-negara tetangga karena anggaran dalam pengawasan itu terbilang minim.

"Saya sih selalu minta ke dirjen (mengawasi). Tapi ‘kapalnya kurang Pak, biaya operasi kurang. Kenapa? Anggarannya kecil’. Aduh. Ya udah nanti kalo ada kapal penyedot tangkep.

Tapi selama ini yang ditangkap kapal BBM. Itu dikejar-kejar tapi kalah cepat,” ucap Wahyu dalam konferensi pers daring Minggu (4/6/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id. 

Wahyu menegaskan bahwa ekspor pasir laut diizinkan asalkan harus berdasar rekomendasi tim kajian yang nantinya akan dibentuk khusus untuk menangani penggunaan pasir laut.

Tim kajian ini nantinya akan terdiri dari beberapa lintas Kementerian dan Lembaga seperti Kementerian Perhubungan, KKP, Kementerian ESDM, Akademisi hingga organisasi masyarakat di bidang lingkungan dan lainnya.

"Katakanlah mereka mengajukan untuk kepentingan permintaan ekspor pasir, permintaan ekspor selama hasil sedimentasi boleh saja buat penggunaan dalam negeri dan luar negeri.

Nggak apa-apa selama dia bayar mahal ke dalam negeri, kok yang untung Johor (Malaysia) melulu. Nah, Johor ngambilnya dari mana? Jangan-jangan dari kita juga,” ungkap Wahyu.

Baca juga: Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut, 3 Menteri yang akan Berikan Izin terkait PP Nomor 26/2023

Selain itu, Wahyu juga menegaskan bahwa nantinya pasir yang diekspor maupun untuk kebutuhan reklamasi dalam negeri ini hanyalah pasir laut hasil dari sedimentasi.

Artinya kata dia, tidak semua pasir diperbolehkan untuk dilakukan ekspor.

"Setelah terbentuk tim silahkan dikaji di mana sedimentasi di Indonesia jumlahnya berapa baru boleh dieksploitasi. Mengambilnya juga tidak boleh sembarangan, harus dengan teknik dan teknologi khusus," kata Wahyu.

Wahyu juga menegaskan bahwa ekspor pasir laut ini tidak hanya akan dilakukan ke Singapura.

Menurutnya ekspor pasir bisa dilakukan ke negara mana saja, asalkan mendapatkan rekomendasi dari tim pengaji dan memastikan kebutuhan dalam negeri untuk reklamasi terpenuhi.

"Kalau para pakar mengatakan ini hasil sedimentasi, ya nggak usah ekspor ke Singapura, ekspor aja ke Jepang, apa salahnya,” ucap Sakti.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved