IKN Nusantara

Bahlil Buka-Bukaan Proyek IKN Nusantara Bisa Stop Jika Pengganti Jokowi Tak Sejalan

Bahlil Lahadalia buka-bukaan proyek IKN Nusantara bisa stop jika pengganti Jokowi tak sejalan

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir

Hal itu lantaran salah satu Anggota Komisi VI DPR RI Harris Turino mempertanyakan progres pembangunan IKN.

"Bapak ke sana lagi. Saya ajak Bapak nanti. Baru Bapak bisa lihat. Oke, Juli saja kita putuskan (ke IKN).

Jadi Bapak ke sana nanti lihat. Di sana itu lagi fokus membangun istana.

Kantor-kantor kementerian, perumahan-perumahan menterinya dan infrastruktur dasar, sekaligus, paralel," kata Bahlil.

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Analisis Kebijakan Indonesia (DPP AAKI), Trubus Rahadiyansyah menilai pembangunan IKN Nusantara berpotensi akan mangkrak jika hanya mengandalkan anggaran dari APBN.

Bahkan menurutnya, jika dalam waktu dekat pemerintah belum menemukan investor, ia menyarankan agar mega proyek IKN ditunda sementara.

"Karena pembangunan IKN awalnya dibangun karena sifatnya Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), jika semata-mata menggunakan APBN potensi mangkraknya sangat besar," ungkap Trubus, Kamis (4/5).

Lebih lanjut, kata Trubus, pembangunan IKN dapat berdampak terhadap penurunan pelayanan publik jika pemerintah memaksakan pembangunan IKN menggunakan APBN.

"Kita harus ingat bahwa dana APBN juga digunakan untuk pembangunan pelayanan publik yang lain seperti kesehatan dan pendidikan selain IKN," ungkap Trubus.

Trubus menilai, fakta bahwa belum adanya realisasi investasi dari investor ini manunjukan bahwa proyek IKN memang tidak menarik perhatian mereka.

Untuk itu, kata Trubus, pemerintah lebih baik meninjau ulang kelanjutan proyek IKN.

Hal ini dibutuhkan agar kerugian yang bersumber dari APBN tidak semakin lebar, dan memperkecil peluang pemerintah kembali berhutang.

Terkait sudah adanya payung hukum dalam hal ini UU IKN, UU IKN dapat dibatalkan jika memang ada keadaan yang memaksa.

Salah satu halnya yaitu kurangnya anggaran untuk pembangunan.

"UU sifatnya kan payung hukum dan menjadi sebuah kebijakan, tapi kebijakan itu harus melihat kondisi riil yang ada," imbuh Trubus. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved