Berita Nasional Terkini

Respon Mahfud MD terkait Surat Terbuka Denny Indrayana tentang Pemakzulan Jokowi, Pernyataan DPR

Respon Mahfud MD terkait surat terbuka Denny Indrayana tentang pemakzulan Presiden Jokowi. Simak pernyataan DPR terkait permintaan mantan Wamenkumham

Editor: Amalia Husnul A
Instagram dennyindrayana99/Tribunnews.com-Taufik Ismail
Kiri: Menkopolhukam Mahfud MD di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (9/6/2023). Kanan: Foto Denny Indrayana yang diunggah di akun Instagramnya. Respon Mahfud MD terkait surat terbuka Denny Indrayana tentang pemakzulan Presiden Jokowi. Simak juga pernyataan DPR terkait permintaan mantan Wamenkumham ini. 

"Sebagai bukti awal, kesaksian tersebut tentu harus divalidasi kebenarannya. Saya menyarankan DPR melakukan investigasi melalui hak angketnya, yang dijamin UUD 1945," ujar Denny Indrayana.

Surat yang ditulis tertanggal 7 Juni 2023 di Melbourne Australia itu ditujukan kepada Pimpinan DPR RI dan berjudul "Laporan Dugaan Pelanggaran Impeachment Presiden Widodo".

DPR Belum Terima Surat Denny Indrayana

Pimpinan DPR RI belum menerima surat dari eks Wamenkumham Denny Indrayana, yang meminta Parlemen mulai proses pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6/2023).

"Sampai sekarang saya belum pernah melihat suratnya," ungkap Dasco.

Adapun surat Denny itu meminta DPR menggunakan hak angket atas dugaan pelanggaran konstitusi oleh Presiden Jokowi terkait cawe-cawe di pilpres.

"Ya dia enggak bisa dong. Ini kan dia mau suruh (DPR).

Kalau ada surat itu, kemudian kita mesti juga tahu suratnya ditujukan ke mana karena di DPR ada mekanisme-mekanisme yang ada," ucapnya.

Baca juga: Blak-blakan Denny Indrayana Diminta Mahfud MD Bantu Anies Baswedan jadi Capres, Bukan Tanpa Alasan

Lebih lanjut, Dasco meminta semua pihak agar megikuti mekanisme yang ada jika berkirim surat resmi.

Dasco pun enggan menanggapi lebih jauh karena belum menerima surat yang dimaksud.

"Kalau kemudian itu dimasukkan ke pimpinan DPR, surat itu akan dibahas Bamus untuk kemudian disampaikan ke fraksi-fraksi," ucapnya.

"Atau kalau kemudian surat tersebut dimasukkan ke komisi teknis, ya mungkin komisi teknis yang akan membahasnya.

Baru kemudian akan diberikan informasi hasil pembahasan itu kepada pimpinan arau fraksi-fraksi, begitu mekanismenya.

Sampai sekarang saya belum liat suratnya," tandasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved