Berita Balikpapan Terkini

Tarif Penyeberangan Kapal Ferry Balikpapan-Penajam Paser Utara, Lokasinya IKN Nusantara

Berikut ini tarif penyeberangan Kapal Ferry dari Balikpapan menuju ke Penajam Paser Utara, lokasi keberadaan IKN Nusantara.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/FACHMI RACHMAN
Suasana kesibukan antrean kapal ferry yang akan berlabuh di Pelabuhan penyeberangan Kariangau Balikpapan, rute ke Penajam Paser Utara pada Minggu (16/10/2016). Penajam Paser Utara merupakan lokasi IKN Nusantara. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Berikut ini tarif penyeberangan Kapal Ferry dari Balikpapan menuju ke Penajam Paser Utara, lokasi keberadaan IKN Nusantara yang saat ini tengah dibangun. 

Lokasi Penajam Paser Utara adalah kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur. Kini ditetapkan sebagai kawasan Ibu Kota Negara Nusantara atau IKN Nusantara, persisnya di Kecamatan Sepaku. 

Berikut ini ada penjelasan soal tarif mengenai transportasi air, penyeberangan dari Balikpapan ke Penajam Paser Utara atau sebaliknya dari Penajam Paser Utara ke Balikpapan

Pelabuhan Ferry Penajam atau juga biasa disebut Pelabuhan Penajam adalah akses utama penghubung antara Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Kota Balikpapan di Kalimantan Timur.

Baca juga: IKN Nusantara Ingin Pembangkit Listrik Energi Terbarukan, 2 Perusahaan dari Singapura Tertarik

Penyeberangan Balikpapan ke Penajam menggunakan dua pelabuhan di kedua sisi, Pelabuhan Ferry Penajam di sebelah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Pelabuhan Kariangau di sisi Kota Balikpapan.

Kedua pelabuhan tersebut saat ini dikelola oleh BUMN PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Akses penyeberangan Penajam ini dilayani oleh 12 armada kapal ferry dan biasanya akan ditambah jumlah kapalnya saat musim mudik. Yang perlu diketahui, Pelabuhan Ferry Penajam dipastikan bakal menjadi pelabuhan sibuk setelah Ibu Kota Negara (IKN) resmi dipindahkan dari Jakarta ke Kalimantan.

IKN yang baru dibangun ini sebagian besar tanahnya menempati lahan yang masuk wilayah Kabupaten Paser Utara, kabupaten ini merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Paser.

Tarif Tiket Pelabuhan Ferry Penajam Tarif tiket kapal ferry penyeberangan Balikpapan ke Penajam disesuaikan dengan jenis golongan kendaraannya.

Baca juga: Maskapai dari China Kepincut Terbang ke Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan karena IKN Nusantara

Terbaru, tiket kapal Pelabuhan Penajam ke Balikpapan atau sebaliknya ditetapkan Gubernur Kaltim DR Isran Noor dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 552/K.323/2022.

Merujuk SK Gubernur Kaltim tersebut, tarif angkutan penyeberangan lintas Kariangau-Penajam meliputi jenis dan besaran tarif angkutan ekonomi penyeberangan.

Kemudian diatur pula tarif penyeberangan Balikpapan ke Penajam Paser Utara untuk penumpang dan kendaraan barang, beserta muatannya di Kaltim dan jenis serta besaran tarif angkutan penyeberangan muatan berbahaya.

Kondisi kapal laut di Pelabuhan Ferry Kariangau Balikpapan, Kalimantan Timur, Minggu (17/10/2021).
Kondisi kapal laut di Pelabuhan Ferry Kariangau Balikpapan, Kalimantan Timur, Minggu (17/10/2021). (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN)

Berikut rincian tarif penyeberangan Penajam menuju ke Balikpapan:

- Penumpang Dewasa: Rp 18.000

- Penumpang Bayi: Rp 4.500

- Golongan I: Rp 17.000

- Golongan II: Rp 41.000

- Golongan III: Rp 65.000

- Golongan IV Kendaraan Penumpang: Rp 310.000

- Golongan IV Kendaraan Barang: Rp 273.000

- Golongan V Kendaraan Penumpang: Rp 593.000

- Golongan V Kendaraan Barang: Rp 523.000

- Golongan V Kendaraan Khusus BBM: Rp 1.054.000

- Golongan VI Kendaraan Penumpang: Rp 769.000

- Golongan VI Kendaraan Barang: Rp 770.000

- Golongan VI Kendaraan Khusus BBM: Rp 1.424.000

- Golongan VII Kendaraan Barang: Rp 972.000

- Golongan VII Kendaraan Khusus BBM: Rp 2.097.000

- Golongan VIII Kendaraan Barang: Rp 1.259.000

- Golongan IX Kendaraan Barang: Rp 1.552.000

Tarif Pelabuhan Balikpapan ke Penajam Paser Utara

Berikut rincian tarif penyeberangan Balikpapan menuju ke Penajam:

- Penumpang Dewasa: Rp 14.000

- Penumpang Bayi: Rp 2.500

- Golongan I: Rp 14.500

- Golongan II: Rp 39.000

- Golongan III: Rp 65.000

- Golongan IV Kendaraan Penumpang: Rp 301.000

- Golongan IV Kendaraan Barang: Rp 257.000

- Golongan V Kendaraan Penumpang: Rp 582.000

- Golongan V Kendaraan Barang: Rp 499.000

- Golongan V Kendaraan Khusus BBM: Rp 1.028.000

- Golongan VI Kendaraan Penumpang: Rp 755.000

- Golongan VI Kendaraan Barang: Rp 726.000

- Golongan VI Kendaraan Khusus BBM: Rp 1.379.000

- Golongan VII Kendaraan Barang: Rp 904.000

- Golongan VII Kendaraan Khusus BBM: Rp 2.005.000

- Golongan VIII Kendaraan Barang: Rp 1.160.000

- Golongan IX Kendaraan Barang: Rp 1.437.000

Penetapan tarif tiket kapal Pelabuhan Ferry Penajam dan Pelabuhan Kariangau Balikpapan juga merujuk pada PP Nomor 15 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2008.

Ilustrasi kegiatan penyeberangan kapal ferry. Suasana kendaraan memasuki ruang dek kapal ferry di Pelabuhan Ferry Kariangau Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Minggu (17/10/2021).
Ilustrasi kegiatan penyeberangan kapal ferry. Suasana kendaraan memasuki ruang dek kapal ferry di Pelabuhan Ferry Kariangau Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Minggu (17/10/2021). (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN)

Golongan Kendaraan

Berikut ini informasi seputar penggolongan jenis kendaraan pada penyeberangan Balikpapan ke Penajam atau sebaliknya:

- Golongan I: Sepeda kayuh

- Golongan II: Sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong.

- Golongan III: Sepeda motor lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga.

- Golongan IVA: Kendaraan penumpang seperti mobil sedan, jeep, minibus dengan ukuran maksimal 5 meter.

- Golongan IVB: Kendaraan barang seperti mobil bak terbuka, mobil bak tertutup, dan mobil barang kabin ganda dengan panjang max 5 meter.

- Golongan VA: Kendaraan penumpang seperti Bus, dengan panjang 5 meter sampai 6 meter.

- Golongan VB: Kendaraan barang seperti mobil truk/tangki ukuran sedang dengan ukuran panjang lebih dari meter sampai 7 meter.

- Golongan VIA: Kendaraan penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 7 meter sampai 10 meter

- Golongan VIB: Kendaraan barang berupa truk/tangki dengan panjang 5 meter sampai 7 meter dan mobil penarik tanpa gandengan.

- Golongan VII: Mobil barang truk tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut gandengan, dan kendaraan alat berat dengan panjang 10 meter sampai 12 meter.

- Golongan VIII: Mobil barang truk, tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai dengan 16 meter.

Pelabuhan Penajam Penajam Paser Utara, gerbang masuk ke kawasan IKN Nusantara.
Pelabuhan Penajam Penajam Paser Utara, gerbang masuk ke kawasan IKN Nusantara. (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU)

- Golongan IX: Mobil barang truk,tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter.

Untuk jadwal kapal di Pelabuhan Ferry Penajam maupun Keriangau, kapal beroperasi selama 24 jam.

Di mana waktu keberangkatan kapal penyeberangan Balikpapan ke Penajam atau sebaliknya adalah setiap 60 menit waktu normal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Info Pelabuhan Ferry Penajam, Tiket, dan Jadwal Kapal." 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved