Berita Balikpapan Terkini

Pak De Jadi Saksi Sidang Pencabulan Anak Kandung di Balikpapan, Lega Bisa Bicara

Sidang lanjutan perkara pidana dugaan pencabulan terhadap anak kandung kembali digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
SAKSI – Masykur, saksi dari pihak jaksa penuntut umum, berdiri di halaman Pengadilan Negeri Balikpapan usai memberikan kesaksian dalam sidang tertutup kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandung, Rabu (6/8/2025). Ia mengaku lega bisa menyampaikan seluruh isi hati di hadapan majelis hakim dan berharap keadilan segera terwujud dalam proses hukum yang berjalan. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sidang lanjutan perkara pidana dugaan pencabulan terhadap anak kandung kembali digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (6/8/2025).

Sidang yang menghadirkan sembilan orang saksi tambahan dari pihak jaksa penuntut umum ini berlangsung sekitar satu setengah jam.

Dimana terdakwa FR (30) yang kembali menjalani proses hukum, didampingi lima penasehat hukum. 

Salah satu saksi yang hadir dalam sidang adalah Masykur, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pak De.

Baca juga: Sidang Dugaan Pencabulan Anak Kandung di Balikpapan, Pak De Turut Hadir jadi Saksi

Ia merupakan pemilik penginapan tempat terdakwa pernah tinggal, yang sebelumnya juga sempat disebut-sebut oleh ibu korban dalam proses penyelidikan awal sebagai pelaku. 

Ditemui TribunKaltim.co usai sidang, Masykur menyampaikan perasaannya.

Ia mengaku lega akhirnya bisa menyampaikan seluruh isi hatinya di hadapan majelis hakim.

"Kita lega banget sih. Kita bisa menyampaikan apa yang selama ini kita pendam," ucapnya.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Asusila Anak Kandung di Balikpapan, Ibu Korban Dihadirkan

Momen tersebut menjadi ruang bagi Masykur untuk mengekspresikan hal-hal yang selama ini ia simpan sejak awal kasus bergulir.

Ia menyebut sidang ini sebagai kesempatan untuk menjelaskan duduk perkara dari sudut pandangnya.

Lebih lanjut, dia menaruh harapan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. 

"Semoga cepat keluar keadilan," singkat Masykur. 

Baca juga: Jaksa Tegaskan Bukti Lengkap dalam Sidang Kasus Asusila Anak Kandung di Balikpapan, FR Tetap Didakwa

Sidang kali ini merupakan bagian dari rangkaian proses pengumpulan keterangan dari para saksi guna menguatkan dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum. 

Agenda pemeriksaan akan dilanjutkan pada Rabu (13/8/2025) mendatang. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved