Berita Kubar Terkini
Mantan Petinggi Kampung Linggang Merimun Ditahan Kejari Kubar, Korupsi Dana Desa Rp809 Juta
Mantan Petinggi Kampung Linggang Merimun, Kecamatan Mook Manar Bulatn berinisial DH, resmi ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Barat
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Mantan Petinggi Kampung Linggang Merimun, Kecamatan Mook Manar Bulatn berinisial DH, resmi ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Barat.
DH ditahan karena diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) tahun 2021.
Saat itu DH masih aktif menjabat sebagai kepala Kampung di Linggang Merimun.
Kepala Kejaksaan Negeri Kubar, Bayu Pramesti mengatakan penahanan mantan Kepala Kampung berjenis kelamin perempuan itu, dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan menerima pelimpahan barang bukti dan berkas tersangka dari Polres Kubar.
"Kasusnya sudah dinyatakan P22 dan siap disidangkan. Ya kasus Kades Marimun itu kan sudah tahap dua, tinggal kita limpahkan ke pengadilan Tipikor," ujar Bayu, Jumat (9/6).
Baca juga: Uang Korupsi Rp 6 Miliar Dipakai Abdul Gafur Masud untuk Private Jet, Helikopter dan Musda Demokrat
Baca juga: KPK Bongkar Alur Dugaan Korupsi Abdul Gafur Masud, Dana Penyertaan Modal Perumda PPU
Dia menjelaskan, kasus dugaan tipikor dana desa kampung Linggang Marimum ini mulai diusut Polres Kubar sejak 2021 lalu.
Saat itu Polisi menduga anggaran dana desa diselewengkan mantan Kades DH itu.
Dugaan itu muncul setelah hampir setiap tahun pemerintah menggelontorkan anggaran dana desa serta alokasi dana kampung bernilai miliaran rupiah, namun tak ada satupun pembangunan yang dilakukan di Kampung Linggang Merimun.
Dia menjelaskan, rincian sementara kerugian negara akibat ulah DH tersebut mencalai kurang lebih Rp 809 Juta.
Bayu pun menegaskan, penyidikan kasus tipikor ini akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Samarinda.
"Bentar lagi kita kita limpahkan di pengadilan Tipikor Samarinda untuk selanjutnya disidangkan," tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Reskrim Asriadi Jafar dan Kanit Tindak Pidana Korupsi, Aipda M. Daud menyebut kerugian negara dalam perkara rasuah itu mencapai Rp 809.157.642.
Baca juga: KPK Tahan 2 Dirut Perusda Benuo Taka PPU Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penyertaan Modal
Jumlah itu diperoleh dari hasil perhitungan yang dilakukan tim ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim.
Apa lagi DH diduga menyelewengkan dana desa sejak 2017 hingga 2019.
"Kalau kerugian dana desa itu selama 3 tahun dari 2017-2018 dan 2019 itu sekitar 809 juta. Jadi nilainya memang cukup tinggi,” jelas M.Daud.
Untuk sementara, saat ini DH dititipkan di Rutan Polres Kutai Barat sambil menunggu waktu pelimpahan di Pengadilan Tipikor Samarinda. (*)
DPRD Kubar Tunda Paripurna Pengesahan APBD Perubahan 2025, Ternyata Ini Alasannya |
![]() |
---|
Pelatihan Batik Motif Kutai Barat, Fokus ke Warga yang Belum Punya Pekerjaan |
![]() |
---|
Jelang HUT ke-80, Kodim 0912/Kutai Barat Gelar Bakti Sosial Khitanan Massal |
![]() |
---|
Kolaborasi PKK Kutai Barat dan PT BEK-TCM Hadirkan Solusi Nyata Atasi Stunting Anak |
![]() |
---|
TP PKK Kutai Barat Gandeng Perusahaan Tambang untuk Tekan Angka Stunting |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.