Berita Kubar Terkini

Mantan Petinggi Kampung Linggang Merimun Ditahan Kejari Kubar, Korupsi Dana Desa Rp809 Juta  

Mantan Petinggi Kampung Linggang Merimun, Kecamatan Mook Manar Bulatn berinisial DH, resmi ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Barat

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Foto bersama, tim Kejaksaan Negeri Kutai Barat resmi menahan mantan petinggi/Kepala Desa/Kepala Kampung Merimun, Kecamatan Mook Manar Bulatn berinisial DH karena diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Kampung Merimun.TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR  - Mantan Petinggi Kampung Linggang Merimun, Kecamatan Mook Manar Bulatn berinisial DH, resmi ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Barat.  

DH ditahan karena diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) tahun 2021.

Saat itu DH masih aktif menjabat sebagai kepala Kampung di Linggang Merimun.

Kepala Kejaksaan Negeri Kubar, Bayu Pramesti mengatakan penahanan mantan Kepala Kampung berjenis kelamin perempuan itu, dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan menerima pelimpahan barang bukti dan berkas tersangka dari Polres Kubar.

"Kasusnya sudah dinyatakan P22 dan siap disidangkan. Ya kasus Kades Marimun itu kan sudah tahap dua, tinggal kita limpahkan ke pengadilan Tipikor," ujar Bayu, Jumat (9/6).

Baca juga: Uang Korupsi Rp 6 Miliar Dipakai Abdul Gafur Masud untuk Private Jet, Helikopter dan Musda Demokrat

Baca juga: KPK Bongkar Alur Dugaan Korupsi Abdul Gafur Masud, Dana Penyertaan Modal Perumda PPU

Dia menjelaskan, kasus dugaan tipikor dana desa kampung Linggang Marimum ini mulai diusut Polres Kubar sejak 2021 lalu.

Saat itu Polisi menduga anggaran dana desa diselewengkan mantan Kades DH itu. 

Dugaan itu muncul setelah hampir setiap tahun pemerintah menggelontorkan anggaran dana desa serta alokasi dana kampung bernilai  miliaran rupiah, namun tak ada satupun pembangunan yang dilakukan di Kampung Linggang Merimun. 

Dia menjelaskan, rincian sementara kerugian negara akibat ulah DH tersebut mencalai kurang lebih Rp 809 Juta. 

Bayu pun menegaskan, penyidikan kasus tipikor ini akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Samarinda. 

"Bentar lagi kita kita limpahkan di pengadilan Tipikor Samarinda untuk selanjutnya disidangkan," tegasnya. 

Sementara itu, Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Reskrim Asriadi Jafar dan Kanit Tindak Pidana Korupsi, Aipda M. Daud menyebut kerugian negara dalam perkara rasuah itu mencapai Rp 809.157.642.

Baca juga: KPK Tahan 2 Dirut Perusda Benuo Taka PPU Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penyertaan Modal

Jumlah itu diperoleh dari hasil perhitungan yang dilakukan tim ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim.

Apa lagi DH diduga menyelewengkan dana desa sejak 2017 hingga 2019.

"Kalau kerugian dana desa itu selama 3 tahun dari 2017-2018 dan 2019 itu sekitar 809 juta. Jadi nilainya memang cukup tinggi,” jelas M.Daud. 

Untuk sementara, saat ini DH dititipkan di Rutan Polres Kutai Barat sambil menunggu waktu pelimpahan di Pengadilan Tipikor Samarinda. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved