Kasus Korupsi Perumda PPU

Uang Korupsi Rp 6 Miliar Dipakai Abdul Gafur Mas'ud untuk Private Jet, Helikopter dan Musda Demokrat

Uang korupsi Rp 6 miliar dipakai mantan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud untuk private jet, sewa Helikopter hingga biaya Musda Demokrat

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (mengenakan rompi tahanan) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Uang korupsi Rp 6 miliar dipakai mantan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud untuk sewa private jet, sewa Helikopter hingga biaya Musda Demokrat Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO - Uang korupsi Rp 6 miliar dipakai mantan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud untuk sewa private jet, sewa Helikopter hingga biaya Musda Demokrat Kalimantan Timur.

Abdul Gafur Mas'ud (AGM) kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

AGM diduga menerima uang Rp 6 miliar dari kasus dugaan korupsi penyertaan modal di Perumda PPU.

Uang itu diduga dipakai AGM untuk sewa private jet, sewa helikopter hingga Musyawarah Daerah Partai Demokrat di Kaltim.

Baca juga: Eks Bupati PPU AGM Jadi Tersangka Lagi, KPK Umumkan 4 Tersangka Kasus Penyertaan Modal Pemkab PPU

Status tersangka korupsi AGM kali ini dijerat dalam perkara dugaan korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) tahun 2019-2021.

Lembaga antirasuah menyebut Abdul Gafur menerima duit total Rp 6 miliar dari pencairan uang yang diduga melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara tersebut.

Diungkapkan, Abdul Gafur menikmati uang Rp 6 miliar untuk berbagai keperluan, mulai dari menyewa private jet hingga Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

"AGM diduga menerima sebesar Rp 6 miliar dan dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, menyewa helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi, Baharun Genda (BG); Direktur Utama Perumda Benuo Taka, Heriyanto (HY); Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka, Karim Abidin (KA).

Baca juga: DPRD PPU Gelar Paripurna Pemberhentian AGM Sekaligus Pengangkatan Hamdam Jadi Bupati PPU

Alex turut mengungkapkan penggunaan uang tiga tersangka lain dimaksud.

Rinciannya, Baharun diduga menerima Rp500 juta yang digunakan untuk membeli mobil.

Heriyanto, diduga menerima Rp 3 miliar dan dipergunakan sebagai modal proyek.

Sedangkan Karim, diduga menerima Rp1 miliar, yang digunakan untuk trading forex.

Alex mengatakan, tim penyidik sejauh ini telah menerima pengembalian uang dari para pihak terkait perkara ini sejumlah Rp659 juta melalui rekening penampungan KPK.

"Kami akan terus telusuri lebih lanjut untuk optimalisasi aset recovery-nya," katanya.

Baca juga: AGM Resmi Diberhentikan Secara Tidak Hormat dari Jabatan Bupati Penajam Paser Utara

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved