IKN Nusantara

ASN Butuh Hunian, Pemerintah Ajak Pengembang Properti Investasi di IKN Nusantara

ASN butuh hunian, Pemerintah ajak pengembang properti investasi di IKN Nusantara

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur

TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengajak para pengembang perumahan untuk berinvestasi dalam proyek pembangunan perumahan di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

Dilansir dari Kompas.com, pasalnya, saat ini pemerintah tengah gencar membangun IKN Nusantara, baik dari sisi infrastruktur maupun hunian sehingga membutuhkan banyak investasi.

"Kami mengajak para pengembang untuk bisa berinvestasi di IKN," Direktur Rumah Umum dan Komersial (RUK) Kementerian PUPR Fitrah Nur dalam keterangan tertulis, Jumat (9/6/2023).

Menurutnya, pembangunan IKN yang tengah didorong pemerintah saat ini merupakan kesempatan emas bagi pengembang untuk membangun proyek properti untuk masyarakat.

Terlebih, ke depan kebutuhan hunian untuk masyarakat maupun para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan pindah tugas ke IKN jumlahnya cukup besar.

"Jumlah kebutuhan rumah di IKN diperkirakan sangat tinggi.

Hal itu bisa semakin bertambah mengingat ASN juga akan pindah ke IKN," ucapnya.

Selain pengembangan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), pemerintah juga akan terus mengembangkan sejumlah wilayah untuk hunian di IKN.

Hal itu diharapkan bisa memacu semangat pengembang untuk bisa turut membangun IKN di masa mendatang.

"Kami juga berharap dukungan IKN ini bisa mendorong investasi-investasi di sektor lainnya," tuturnya.

Sebelumnya, Warga Negara Asing (WNA) diizinkan untuk membeli hunian berupa rumah tapak atau rumah susun di Indonesia.

Termasuk di daerah penyangga Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

Tentunya, pembelian properti tersebut diikuti dengan sejumlah syarat yang harus ditaati oleh pengembang maupun pembeli.

Salah satunya adalah terkait harga minimal rumah tapak atau rusun yang boleh dibeli WNA.

Aturan ini tercantum dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved