IKN Nusantara
ASN Butuh Hunian, Pemerintah Ajak Pengembang Properti Investasi di IKN Nusantara
ASN butuh hunian, Pemerintah ajak pengembang properti investasi di IKN Nusantara
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur
Dalam aturan yang baru ditetapkan pada paruh kedua tahun 2022 itu, diketahui bahwa harga minimal rumah tapak di Kalimantan Timur atau dekat Ibu Kota Nusantara (IKN) yang bisa dibeli WNA adalah sebesar Rp 2 miliar.
Sementara harga minimal rusun di Kalimantan Timur yang bisa dibeli WNA adalah Rp 1 miliar.
Kendati bisa membeli rumah di dekat IKN, WNA dilarang untuk memiliki dan/atau menguasai perumahan sederhana di IKN.
Hal ini diatur dalam Pasal 24 ayat (3) Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.
Perumahan sederhana yang dimaksud merupakan rumah-rumah yang diperoleh karena mendapat bantuan dan/atau kemudahan pembiayaan dari pemerintah. (*)
Basuki Hadimuljono Sebut Air di IKN Bisa Langsung Diminum |
![]() |
---|
Sampah di Kawasan IKN Bakal Diolah di TPST Berkapasitas 70 Ton per Hari, 17 Agustus Sudah Siap |
![]() |
---|
Program Makan Siang Gratis Lebih Penting dari IKN, Keluarga Prabowo: Kalau Belum Mampu, Jangan Dulu |
![]() |
---|
Warga yang Lahannya Terdampak Pembangunan IKN Nusantara Dapat Ganti Untung, AHY: Bukan Ganti Rugi |
![]() |
---|
3.216 PNS Akan Pindah di IKN pada Agustus 2024, Simak Juga Info CASN Penempatan Ibu Kota Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.