IKN Nusantara

ASN Butuh Hunian, Pemerintah Ajak Pengembang Properti Investasi di IKN Nusantara

ASN butuh hunian, Pemerintah ajak pengembang properti investasi di IKN Nusantara

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur

Dalam aturan yang baru ditetapkan pada paruh kedua tahun 2022 itu, diketahui bahwa harga minimal rumah tapak di Kalimantan Timur atau dekat Ibu Kota Nusantara (IKN) yang bisa dibeli WNA adalah sebesar Rp 2 miliar.

Sementara harga minimal rusun di Kalimantan Timur yang bisa dibeli WNA adalah Rp 1 miliar.

Kendati bisa membeli rumah di dekat IKN, WNA dilarang untuk memiliki dan/atau menguasai perumahan sederhana di IKN.

Hal ini diatur dalam Pasal 24 ayat (3) Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.

Perumahan sederhana yang dimaksud merupakan rumah-rumah yang diperoleh karena mendapat bantuan dan/atau kemudahan pembiayaan dari pemerintah. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved