PPDB 2023

Cara Daftar, Jadwal, dan Ketentuan PPDB Balikpapan 2023 Jenjang SMA Jalur Prestasi

Simak informasi terbaru PPDB Balikpapan tahun 2023 jenjang SMA jalur prestasi yang dibuka pada 9-15 Juni 2023.

Editor: Heriani AM
cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com
PPDB Balikpapan 2023 jenjang SMA dan SMK. Simak informasi terbaru PPDB Balikpapan tahun 2023 jenjang SMA jalur prestasi yang dibuka pada 9-15 Juni 2023. 

10. Calon peserta didik berkebutuhan khusus yang dapat diterima pada SLB/Inklusi adalah calon peserta didik semua kategori anak berkebutuhan khusus permanen;

11. SLB/Inklusi dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru;

12. Penerimaan peserta didik pada jenjang SLB/Inklusif dilaksanakan dengan pertimbangan sumber daya yang dimiliki sekolah;

13. Dalam PPDB SLB/Inklusif wajib dibentuk Tim Identifikasi dan Asesmen untuk mengetahui kebutuhan dan kemampuan masing-masing calon peserta didik sebelum diberikan layanan pendidikan;

14. Persyaratan PPDB SDLB, SMPLB, dan SMALB selain memperhatikannusia kalender calon peserta didik juga memperhatikan mental age.

Baca juga: Terbaru! PPDB Samarinda 2023 Tingkat Sekolah Dasar, Syarat dan Cara Daftar Calon Peserta Didik SD

Cara Daftar PPDB Balikpapan Jenjang SMA Jalur Prestasi:

Peserta didik mendaftar secara online di laman cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com.

Kemudian, melengkapi dokumen dan data sesuai persyaratan yang terdiri dari:

1. Unggah Scan Foto Dokumen Kartu Keluarga;

2. Unggah Scan Foto Dokumen Ijazah dan atau Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan;

3. Unggah Scan Foto Dokumen Raport yang tercantum nilai Kognitif/Pengetahuan Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima);

4. Unggah Scan Foto Dokumen Sertifikat Prestasi Akademik atau Non Akademik;

5. Input Nilai Kognitif Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS semester 1 (satu) sampai dengan 5 (Lima) sesuai dokumen Raport;

6. Pantau Hasil Verifikasi pendaftaran dalam jangka waktu paling cepat 1 x 24 jam;

7. Jika ajuan verifikasi pendaftaran ditolak maka calon peserta didik dapat memperbaiki dengan cara melakukan ajuan ulang pendaftaran sesuai aturan yang berlaku;

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved