Berita Nasional Terkini

Jusuf Hamka Dipersilakan Tagih Utang ke Kemenkeu, Mahfud MD: Kalau Perlu Bantuan Teknis, Saya Bantu

Jusuf Hamka dipersilakan tagih utang ke Kementerian Keuangan. Menkopolhukam, Mahfud MD mengatakan jika memerlukan bantuan teknis, ia akan membantu.

|
Penulis: Aro | Editor: Doan Pardede
YouTube Kemenko Polhukam/Kompas.com-Desy Kristi Yanti/Instagram jusufhamka
Dari kiri ke kanan: Mahfud MD - Sri Mulyani - Jusuf Hamka. Menkopolhukam, Mahfud MD persilakan Jusuf Hamka tagih utang ke Kemenkeu. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pengusaha Jusuf Hamka menagih utang ke Kementerian Kuangan (Kemenkeu) senilai Rp 179 Miliar belakangan jadi pusat perhatian.

Update terbaru terkait Jusuf Hamka yang menagih utang pada Kemenkeu ini direspon oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, Jusuf Hamka dipersilakan menagih ke Kemenkeu, bahkan Menkopolhukam bersedia membantu apabila Jusuf Hamka memerlukan bantuan teknis.

Menkopolhukam, Mahfud MD terkait persoalan utang Kemenkeu kepada Jusuf Hamka sudah dikoordinasikan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Dalam keterangan resminya yang diunggah di YouTube Kemenko Pulhukam, Minggu (11/6/2023), Mahfud MD mengatakan, “Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan.

Nanti kalau perlu bantuan teknis, saya bisa bantu, misalnya dengan memo-memo yang diperlukan atau surat-surat yang diperlukan kalau Bapak memerlukan itu.” 

Selanjutnya, Mahfud MD mengatakan, utang pemerintah kepada Jusuf Hamka mungkin saja memang benar ada.

Pemerintah pun wajib membayar utang itu.

“Karena daftar utang itu yang kami analisis banyak, dan kalau memang ada berdasar keputusan tim yang kami bentuk dan berdasar arahan presiden dalam dua kali rapat resmi, itu supaya ditagih ke Kementerian Keuangan, dan Kementerian Keuangan memang wajib membayar,” ucap Mahfud MD seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com. 

Mahfud MD menyebutkan, Presiden Joko Widodo telah menugaskan dirinya untuk mengkoordinasi pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat.

Baca juga: Terjawab Sosok Jusuf Hamka Sebenarnya, Dijuluki Bos Jalan Tol Tagih Utang ke Pemerintah Rp179 Miliar

Perintah presiden itu disampaikan secara resmi dalam rapat internal tanggal 23 Mei tahun 2022, yang kemudian disusul dengan dikeluarkannya Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 tahun 2022 tertanggl 30 Juni.

“Kami juga sudah memutuskan pemerintah harus membayar dan tim yang kami bentuk sudah bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, kepolisian, dan lain-lain, termasuk dari Kemenkumham itu sudah ada, di situ memutuskan untuk membayar,” kata Mahfud MD

Kemudian, pada 13 Januari 2023, Mahfud MD mengatakan, Presiden kembali memerintahkan melalui rapat internal kabinet agar utang pemerintah kepada swasta dan rakyat yang menjadi kekuatan hukum tetap supaya dibayar.

Diwartakan sebelumnya, Jusuf Hamka menagih utang atas perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) ke pemerintah.

Penagihan itu terkait dengan dana deposito perusahaan yang ditempatkan di Bank Yama yang dilikudasi saat krisis pada 1998.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved