Balita Positif Narkoba
Terungkap! Kronologi Balita di Samarinda Positif Narkoba, Polisi Amankan 3 Orang Tetangga Korban
Inilah kronologi balita tiga tahun di Samarinda Utara, Kalimantan Timur positif narkoba, hingga polisi amankan tetangga korban.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah kronologi balita tiga tahun di Samarinda Utara, Kalimantan Timur positif narkoba, polisi tetapkan 3 tersangka.
Seorang balita di wilayah Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda diduga telah dicekoki minuman bercampur narkotika jenis sabu oleh tetangganya sendiri.
Kasus ini terbongkar usai Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) saat melihat postingan dari ibu korban yang mencurahkan keresahannya di akun media sosial.
Dalam postingannya, ia mengatakan sang buah hati tak mau makan, minum ataupun tidur selama dua hari dua malam.
Baca juga: Kondisinya Kini Memprihatikan, 7 Fakta Balita Positif Narkoba di Samarinda, Ibu Sempat Curhat di FB
Meski begitu, masih dalam postingan ibu korban, balita tiga tahun itu aktif, terus menerus mengoceh dan terlihat sangat sehat.
Oleh sebab itu, Ketua TRC-PPA Kaltim Rina Zainun akhirnya meminta ibu tersebut untuk berjumpa dan segera menghapus postingan yang ada untuk menghindari spekulasi tak baik dari masyarakat.
Rabu (7/6/2023) sore TRC-PPA Kaltim akhirnya bertemu dengan ibu tersebut.
Rina Zainun menjelaskan, dari pengakuan ibu korban, pada Selasa (6/6) sore ia datang ke salah satu rumah tetangganya untuk sekadar bercengkerama.

Namun, mendadak sang buah hati datang meminta minum.
Lantaran rumah mereka cukup berjarak, akhirnya sang ibu memintakan minum kepada tetangganya tersebut.
"Tetangganya itu memberikan minuman dalam botol yang tersisa setengah. Diminum si anak sampai habis," beber Rina Zainun saat dijumpai Tribunkaltim.co di Mapolresta Samarinda, Kamis (8/6).
Memasuki waktu Magrib, ibu dan anak itu pun pulang. Di rumah, si balita mulai memperlihatkan perilaku tak biasa.
Sang balita yang masi berusia 3 tahun itu, tak tertidur hingga tengah malam.
"Kata ibunya, biasanya jam tujuh malam sudah tidur. Ini sampai jam 10 kok main dan terus mengoceh meski tak ada yang mengajaknya berbicara," bebernya.
Baca juga: 3 Fakta Balita di Samarinda Positif Narkoba Jenis Sabu, 2 Hari tak Tidur, Polisi Amankan 3 Orang
Keanehan itupun terus berulang pada malam selanjutnya. Balita itu masih sangat aktif meski tak mau makan, minum ataupun tertidur.
Sang ibu pun mulai tak tenang. Ia menduga minuman yang diberikan kepada anaknya bukan cairan biasa.
"Apalagi isu yang beredar di lingkungan mereka, tetangganya itu (seorang perempuan) diduga menggunakan narkoba," ungkapnya.
Tak ingin berspekulasi buruk di awal, anggota TRC-PPA Kaltim wilayah Kelurahan Tanah Merah yang kala itu mendampingi akhirnya mengarahkan agar balita itu menjalani tes urine di RSJD Atma Husada Mahakam pada Pukul 21.00 Wita.
Begitu hasil keluar, mereka pun terperangah sebab hasil tes urine menunjukan sang balita positif menggunakan Metamfetamina (Met) atau sabu-sabu.
Berangkat dari bukti itu, TRC-PPA Kaltim akhirnya mendampingi ibu balita itu untuk melakukan pelaporan ke Mapolresta Samarinda, Kamis (8/6/2023).
Hingga saat ini diketahui Kencur tak kunjung mau mengonsumsi apapun, meskipin sekadar makanan ringan.
"Dia diopname. Sempat tidur tiga jam, tapi bangun dan aktif seperti itu lagi," pungkasnya.
Polisi Amankan 3 Orang

Satresnarkoba Polresta Samarinda telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus balita laki-laki positif terkontaminasi Metamfetamina (met) atau sabu.
Tersangka dalam kasus ini ialah TR, seorang perempuan berusia 50 tahun, tetangga korban sendiri.
Untuk diketahui, TR ditetapkan menjadi tersangka karena diduga telah memberikan air bercampur sabu kepada bocah laki-laki berusia tiga tahun yang berada di kawasan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
"Kita amankan pelaku (TR) pada Sabtu 10 Juni lalu. Dia diduga memberikan bong berisi air bercampur sabu," kata Kompol Rengga.
Baca juga: Polisi Amankan Tiga Orang, Terkait Dugaan Balita Dicekoki Sabu di Samarinda
Sebelum TR, polisi lebih dulu telah menangkap pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Tapi masih berstatus saksi dan dalam pemeriksaan," bebernya.
Ia juga menambahkan bahwa TR telah menjalani pemeriksaan urine dan masih menunggu hasil.
Dijelaskan oleh Kuasa Hukum dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) Dyah Lestari, ketiga terduga pelaku itu telah diamankan pada Jumat 9 Juni 2023 malam di kawasan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.
Awalnya Jumat malam Satresnarkoba mengamankan dua orang tapi masih saksi.
Kemudian pada Sabtu 10 Juni malam informasinya ada satu orang lagi yang diamankan.
"Jadi tiga orang," beber Dyah Lestari kepada TribunKaltim.co pada Minggu (11/6/2023).
Usai penangkapan itu, lanjutnya, ia mendampingi ibu korban untuk melakukan pelaporan resmi ke Mapolresta Samarinda.
"Saya hanya mendampingi ibu balita itu untuk membuat laporan dan BAP. Kalau status tiga orang itu masih belum tahu karena ranah kepolisian," jelasnya.
Sementara itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani ketika dikonfirmasi TribunKaltim.co, membenarkan adanya tiga orang yang diamankan.
Namun ia menjelaskan, tak ada barang bukti pasti yang ditemukan.
Hanya sejumlah bong atau alat hisap sabu. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.